RINDA ASYTUTI.COM
Blogroll
Pages
Beranda
Selasa, 12 Juli 2011
Religiusitas dan Perilaku Investasi Muslim Di Pasar Modal
Abstract.<br /> One of the motives of human conduct economic activities is the basis of personal interests’ drive, which acts as the driving force and lead people to do everything from the community willing to pay. Needs to encourage economic behavior varies according to the economic system adopted. These differences can not be separated from philosophy, ideology, religion and politics that underlies it. <br /> <br /> Religion as an ideology of Muslim life should affect the attitudes and behavior of Muslims in the whole life. Islam through his teachings have set moral and ethical framework as a reference for his role in living human on earth. Ethical investment itself is reflected in the concept of zakah, infak, Sadaqah and Kehalalan includes the investment selection methods and investment instruments. <br /> <br /> Previous studies have shown that there is the influence of religiosity of the Muslim work ethic. The rationale of this study wanted to know how far a person affects the behavior of religiosity in the capital market. <br /> <br /> To achieve the research objectives, the research methods used is qualitative. Where qualitative research does not rely on evidence based on mathematical logic, and statistical methods. This approach was chosen because in qualitative research and is considered realistic given the holistic meaning because in it there are interconnections between one situation to another situation. <br /> <br /> These results prove that the religiosity of Muslim investors in Pekalongan, who visits based on an understanding of faith, religious practices and knowledge of Islamic economics are well enough. This can be understood that the majority of investors believe as Muslims pekalongan pillars of faith in faith, running all the pillars of Islam except the pilgrimage only partially, and learn about the instruments of lawful under sharia-based economy. <br /> <br /> But does this really affect the religiosity of investment behavior in the capital market?. Reality on the ground claim that religiosity in the above categories does not automatically push pekalongan Muslim investors will choose the lawful instruments in the capital markets and how to invest as outlined by the values of Islam in the economy, But more influenced by human rationality and profit motives. <br /> <br /> In the selection of investment instruments, investment portfolio development and investment techniques are not affected by the practice of worship and faith. Muslim investors in the sense that religious believers must practice their religion and the Sunnah, to understand the Islamic investment does not automatically affect the way of investment in the capital markets. Selection ribawi instruments, the practice of short selling, margin trading in order to obtain capital gains is still a lot done, because of their motive “getting profit.” .Another fact, this reseach also obtained the result that Muslim investors aged 50 years and over, who understand and internalize the Islamic economic-values and well religiosity , preferring Kehalalan compared with the addition of investment capital value in a way that is prohibited by Islam. <br /> <br /> Keywords: religiosity, the behavior of investment, capital markets.<br /> <br /> <br /> <br /> Agama dan Perilaku Ekonomi.<br /> <br /> Kegiatan berekonomi manusia pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh motivasi, kebutuhan hidup dari manusia itu sendiri. Menurut Simon (2000;66-67) teori tingkah laku dalam ekonomi digantung pada asumsi-asumsi rasionalitas. Disamping itu teori tingkah laku ekonomi juga menjelaskan motivasi manusia yang melandasi pengambilan keputusan dalam ekonomi, dan keadaan-keadaan yang secara khusus memotivasi kemunculannya.<br /> Terdapat dua faktor yang mempengaruhi seseorang untuk bertindak. Salah satunya adalah faktor eksternal yaitu lingkungan, baik lingkungan fisik, ekonomi, politik, dan sebagainya. Faktor lingkungan ini sering menjadi faktor yang dominan yang mewarnai perilaku seseorang, termasuk di dalamnya faktor lingkungan yang bercirikan keagamaan.(Notoatmojo:2007, 139)<br /> Agama sebagai sistem keyakinan dapat menjadi bagian inti dari sistem-sistem nilai yang ada dalam kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan. Michael Mayer dalam Monzer Khaf (1995;21) mendefinisikan agama sebagai “Seperangkat kepercayaan atau aturan yang pasti untuk membimbing manusia dalam tindakannya terhadap Tuhan, orang lain, dan terhadap dirinya sendiri.” Definisi tersebut memberikan pemahaman adanya hubungan manusia dengan Tuhan dan juga adanya hubungan antara manusia dengan sesamanya yang secara umum meliputi berbagai aspek kehidupan. <br /> Fungsi paling mendasar dan universal dari semua agama adalah bahwa agama memberikan orientasi dan motivasi serta membantu manusia mengenal sesuatu yang bersifat sakral. Lewat pengalaman beragama (religious experience) yakni penghayatan terhadap Tuhan atau agama yang diyakininya, maka manusia sebagaimana yang dikatakan Joachim Wach (1948;14), memiliki kesanggupan, kemampuan dan kepekaan rasa untuk mengenal, mendekatkan diri bahkan memahami eksistensi sang Ilahi. <br /> Pada zaman keemasan Islam yakni abad ke 7 sampai ke -14, ekonomi dan agama itu adalah satu kesatuan. Begitupun di Barat, ekonomi juga berkait dengan agama, dimana ahli ekonomi eropa adalah pendeta yang sekaligus ahli agama. Pada zaman pertengahan, ekonomi skolastik dikembangkan oleh ahli gereja seperti Thomas Aquinas,Augustin dan lain-lain. Pada zaman Revolusi Inggris, agama dipisahkan oleh kegiatan manusia dalam hal keduniawian. Namun akhir-akhirini, para ekonom kontemporer kembali mencari dan menyadari betapa pentingnya kajian ekonomi yang berkarakter relijius, bermoral dan humanis. <br /> Gunnar Myrdal dalam bukunya Asian Drama menyusun kembali ilmu ekonomi yang berkait dengan nilai kemanusiaan, baik perorangan, masyarakat maupun bangsa. Eugene Lovell juga melakukan pendekatan humanistik dalam mengkaji ilmu-ilmu ekonomi dengan bukunya “Humanomic”. Begitu juga EF Schumacher dalam “Small is Beautiful, Economics as if People mattered. Para ekonom tersebut menyadari sepenuhnya bahwa meniadakan hubungan kajian ekonomi dan nilai-nilai moral, etika dan humanistik adalah suatu kekeliruan besar dan tidak bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan manusia dan alam semesta. Kesadaran ini muncul setelah menyaksikan hasil dari model pembangunan sosio-ekonomi yang berasaskan model liberal – kapitalistik dan teori pertumbuhan neo-klasikal, maupun model marxist dan neo-marxist, dimana keduanya mengutamakan kehidupan materialistik hedonis. <br /> Menurut Saefudin (1997:36) tiap aliran agama memiliki pendekatan kajian ekonomi masing-masing sebagaimana penampilannya yang tercermin pada tingkah laku ekonomi manusia. Kajian ilmu ekonomi pada abad pemikiran dewasa ini (the age of reason) mengarah kepada tidak hanya bertolak dari asas kapitalisme dan marxisme, tetapi ada asas lain yang lebih human, yakni ilmu ekonomi yang lebih terandalkan dalam menjaga keselamatan seluruh ummat manusia dan alam semesta. Ekonomi yang memiliki nilai-nilai kebenaran (logic), kebaikan (ethic), dan keindahan (aesthetic). Ekonomi yang dapat membebaskan manusia dari aksi penindasan, penekanan, kemiskinan, kemelaratan dan segala bentuk keterbelakangan, dan dapat meluruskan aksi ekonomi dari karakter yang tidak manusiawi, yakni ketidak adilan, kerakusan dan ketimpangan.<br /> Islam merupakan ajaran yang mengatur kehidupan dalam semua dimensi baik akidah, ibadah, dan semua aspek kehidupan manusia termasuk semua bentuk muamalah, khususnya pada hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi. Dalam kaitan ini, Ibnu Khaldun dalam ”Mukaddimah”nya menjelaskan secara gamplang tentang prinsip-prinsip ekonomi. Pengetahuan Ibnu Khaldun tentang prinsip-prinsip ekonomi sangat jauh ke depan. Sejumlah teori dan gagasannya pada enam abad yang lalu masih dianggap sebagai pelopor bagi formulasi teori yang lebih modern dan canggih. <br /> Menurut Ibnu Khaldun, syariah mempunyai peranan penting dalam membentuk perilaku masyarakat dalam pembangunan ekonomi. Syariah mengutamakan kerjasama yang menjembatani perbedaan yang ada. Syariah dapat membantu masyarakat menanamkan kualitas kebaikan seperti ketaatan, kejujuran, integritas, kesederhanaan, dan persamaan kebersamaan yang dapat memberikan kontribusi terhadap proses pembangunan, keadilan, saling pengertian, kerjasama, kedamaian, dan keharmonisan sosial serta mengontrol tingkah laku yang dapat membahayakan masyarakat. <br /> Secara lebih rinci Umer Chapra dalam bukunya The Future of Economic menjelaskan peran agama di dalam memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi keperibadian – yaitu perilaku, gaya hidup, selera dan preferensi manusia dan sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya, dan lingkungan. Menurutnya, hal tersebut sangat mempengaruhi sifat, kuantitas dan kualitas kebutuhan materi maupun kebutuhan psikologis dan juga metode pemuasannya. Keyakinan ini dapat mendorong terciptanya keseimbangan antara dorongan material dan spiritual, meningkatkan solidaritas sosial, dan mencegah berkembangnya anomie – suatu kondisi ketiadaan standar moral. Agama menjadi filter moral yang memberikan arti dan tujuan pada penggunaan sumber daya, serta memotivasi mekanisme yang dipelukan bagi operasi yang efektif. <br /> Ekonomi Islam menurut Chapra sejatinya dapat menjadi kekuatan baru dalam mewarnai kehidupan manusia. Kombinasi dimensi spiritual yang meneduhkan serta rasionalitas yang meyakinkan sangat berpotensi untuk memperbaiki kondisi kehidupan manusia. Dengan itu, kesejahteraan dan kebahagian manusia tidak semata berlaku secara individual tetapi juga yang bersifat sosial. Paradigma ekonomi Islam mencerminkan suatu pandangan dan perilaku yang mencerminkan pencapaian falah. Ada dua sudut pandang yang mendasari paradigma ekonomi Islam, yaitu paradigma berfikir dan berperilaku (behaviour paradigm) dan paradigma umum (grand pattern). <br /> Berinvestasi merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan merupakan cara untuk meningkatkan standar hidup keluarga yang lebih baik di masa depan. Investasi juga bermanfaat untuk menghadapi risiko-risiko yang disebabkan karena suatu musibah yang mungkin terjadi. Masyarakat yang tidak siap dalam menghadapi risiko, tidak jarang harus menjual aset-aset produktif yang dimanfaatkan untuk mencari nafkah pada saat mengalami suatu musibah yang memerlukan dana yang besar. Sementara dalam jumlah yang signifikan, Investasi merupakan salah satu sumber dana yang dapat dipergunakan untuk memajukan usaha-usaha produktif.<br /> Berinvestasi sebagai upaya manusia di dalam memenuhi kebutuhannya , juga dipengaruhi oleh motivasi atau motif yang melatar belakanginya. Yang dimaksud dengan Perilaku Investasi adalah segala tindakan manusia yang berkaitan dengan kegiatan investasi baik karena dorongan organisme serta hasrat-hasrat psikologinya maupun karena pengaruh masyarakat atau kebudayaannya. <br /> Dalam melakukan kegiatan investasi khususnya dipasar modal, Islam tidak hanya melihat optimalisasi atau maksimalisasi hasil akhir. Niat awal dan proses yang kemudian dijalani harus tetap di jalur syar’i. Norma Islam secara garis besar mengedepankan kehalalan instrumen dan kemanfaatan dan kemashlahatan termasuk didalamnya larangan Larangan Riba, Gharar, Maisir, insider trading, Margin trading, goreng-menggoreng saham dan spekulasi.<br /> <br /> Religiusitas dan Perilaku Investasi Di Pasar Modal<br /> <br /> Pemahaman kegamaan atau Religiusitas bukanlah mengacu pada salah satu faham keagamaan seperti NU atau Muhamadiyah, akan tetapi yang dimaksud religiusitas dalam hal ini adalah keahlian atau besarnya kepatuhan dan pengabdian terhadap agama dan pemahaman keagamaan seperti pengamalan nilai-nilai agama islam yang dianut seperti sholat, puasa, zakat, haji. Sholat sunnah, membaca al-qur’an, Sikap jujur, adil, amanah, pandangan teologis seperti kepercayaan akan takdir dan hari pembalasan (akhirat), dan pemahaman tentang tuntunan ekonomi secara syariah sebagai pemaknaan terhadap ajaran ekonomi dalam islam. Sebagaimana pendekatan Glock dan Start dalam mendefinisikan religiusitas. Menurut Glock dan Start religiusitas sebagai memiliki 5 Dimensi yaitu religious belief dimensi ideology, Religious Practice (dimensi praktik keagamaan, religious feeling dimensi pengalaman dan religious knowledge dimensi pengetahuan agama dan religious efect dimensi konsekwensi. (Roland Robertson, 1992:295)<br /> Namun pada faktanya, perilaku investasi investor dipasar modal sangat dipengaruhi oleh rasionalitas ekonomi, motivasi dan niat. Selanjutnya apakah pemahaman keagamaan (religiusitas) muslim mempengaruhi perilaku investasinya dipasar Modal? Beberapa Penelitian tentang Pengaruh Religiusitas dan etos kerja /dagang telah banyak dilakukan (Weber: Muhammad Sobary (1995): Lukman Hakin(2008)). Adapun Kesimpulan dari penelitian terdahulu tersebut adalah terdapat pengaruh signifikan antara religiusitas dan etos kerja/ dagang dari umat muslim). <br /> Pada tataran keimanan tentang Tuhan, malaikat, Rasul, kitab, hari akhir dan hari pembalasan adalah keyakinan yang wajib diyakini oleh muslim. Kepercayaan dan keimanan dipercaya, akan mempengaruhi cara berfikir yang selanjutnya berimplikasi pada cara berinvestasi. Bahwasannya Allah selalu melihat, Malaikat selalu mencatat dan setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukannya didunia ini di akhirat dan akan adanya pembalasan atas apa yang telah dilakukan oleh manusia, dapat memberikan stimulus dan sekaligus filter kepada seseorang atas apa yang dilakukannya termasuk maencari kekayaan melalui pasar modal.<br /> Namun, kepercayaan akan qadha dan qadar walaupun hal yang wajib diyakini, akan tetapi pemahaman tentang apa yang menjadi qadha dan qadar masih interpretatif. Apakah ketentuan Allah, adalah semua hal telah ditentukan ataukah hanya hidup dan mati manusia saja yang telah ditentukan. Pemahaman qadho dan qadar Allah selanjutnya berimplikasi pada pemahaman tentang konsep “kasb” pada terminologi teologis sebagaiman pandangan jabariyah, qadariyah dan mu’tazilah. <br /> Agama memberikan pandangan yang berbeda tentang harta. Teologi seseorang berpengaruh terhadap etos kerja sebagaimana banyak penelitian menyatakan demikian. (Azhar Arsyad: 1999) Pandangan teologis tentang harta sangat beragam, kaum zuhud memandang harta sebagai lawan yang harus dijauhi dan dibuang dalam keinginan manusia sehingga kemiskinan adalah simbol ketulusan dan kesucian jiwa. <br /> Lain halnya dengan Jabariyyah, kondisi miskin harta adalah musibah yang merupakan ketentuan Allah kepada umatnya dan tidak dapat dihindari, untuk itu kaum jabariyah hanya menyerukan sabar dan Qanaah dan menyerukan orang yang berharta untuk bersedekah dan berzakat.Pandangan ini tidak memberikan sistim atau formulasi agar kemiskinan dapat ditekan dan dapat memberikan stimulus bagi manusia untuk berusaha memperbaiki kehidupannya. <br /> Berbeda halnya dengan Mu’tazilah dan Qadiyah yang berpandangan bahwa manusia memiliki free will kebebasan berusaha. Faham ini menstimulasi umat untuk berusaha semaksimal mungkin dalam memenuhi kebutuhannya. Dan nasib kaya dan miskin bukanlah hal qadrati yang digariskan oleh Allah, akan tetapi adalah keadaaan yang harus diusahakan oleh manusia. <br /> Paradigma berbeda dalam pemahaman teologis mencoba diperkenalkan oleh Engineer yang merupakan sintesa dari pandangan konvensional abad petengahan dengan nama teologi pembebasan. Pemahaman ini mencoba mengikis pemahaman yang terlalu menekankan kepada matafisis yang akhirnya menjauhkan umat pada persoalan yang sesungguhnya dihadapi umat Islam dan mengembangkan relevansi agama dengan problematika faktual yang dihadapi umat. Dan menjadikan agama sebagai kekuatan spiritual bagi manusia untuk mengangkat derajat hidup ditengah perjuangannya untuk bertahan hidup (survival)<br /> Dalam sisi pengamalan ibadah wajib diduga akan memberikan impact kepada perilakunya dalam berekonomi. Terlebih bila nilai ibadah tersebut diinternalisasikan dengan sungguh-sungguh ke dalam kehidupan. Pada dasarnya setiap agama menganjurkan pemeluknya untuk melakukan ajaran agamanya secara rutin dan h menginternalisasi dalam pandangan hidup, pemikiran dan tindakannya. <br /> “ Sesungguhnya sholat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar” <br /> Kenyataan ini juga diamini oleh Amsyari sebagaimana yang dikutip oleh chablullah dalam disertasinya. bahwasannya ajaran spiritualisasi agama yang hanya membatasi Islam hanya untuk ritual dan itupun secara pelan-pelan diabaikan pelaksanaanya ( shalatpun makin jarang, berdoa kalo ada kesulitan, puasa kalau tidak sakit maag) (Chabullullah Wibisonio ,2002:172)<br /> Akan tetapi, dalam penelitian Chablullah Wibisono pula diungkapkan bahwasannya tidak selalu terdapat pengaruh signifikan positif antara aqidah dengan kinerja yang religius. Dengan kekokohan aqidah di dalam jiwa manusia akan mengangkatnya dari materialisme yang rendah dan mengarahkannya kepada kebaikan , kemuliaan, kebajikan, ketentraman yang tercermin pada kinerja. (Chabullullah Wibisonio :2002)<br /> Dalam ekonomi islam dikenal pasar modal syariah dan instrumen investasi syariah berupa saham dan obligasi. Dimana salah satu instrumen investasi halal adalah saham-saham yang tergabung Jakarta Islamic Index. Dari beberapa responden yang peneliti ajak wawancara di dapatkan fakta bahwa beberapa responden mengetahui dengan baik adanya pasar modal syariah dan instrumen syariah di pasar modal. <br /> Lalu apakah keagamaan umat Islam berpengaruh pada perilaku transaksi investor dipasar modal , mulai dari teknik bertransaksi dan pemilihan instrumen investasi? Benarkan secara otomatis investor muslim akan memilih instrumen syariah saja dalam portfolio investasinya? <br /> Berkaitan dengan perilaku investasi di pasar modal, praktik dan aktivitas keagamaan (religiusitas) investor sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis (Rinda Asytuti, 2010) menunjukkan bahwa pemahaman dan praktik pengamalan agama yang dilakukan oleh muslim tidak sigifikan mendorong investor muslin untuk memilih instrumen yang digariskan halal (saham JII, obligasi halal) yang ada di pasar modal.<br /> Fakta dalam penelitian yang dilakukan penulis juga didapatkan fakta bahwa Religiusitas investor muslim yang mempunyai nilai baik, tidak signifikan mendorong perilaku investasi di Pasar modal sebagaimana kriteria halal dalam ekonomi Islam.masih banyak investor Muslim yang memilih instrumen investasi tidak sesuai dengan koridor halal,melakukan aktivitas short selling, margin trading bahkan saham- saham ribawi masih sering dipilih sebagai bagian dari portfolio investasi. <br /> Pengamalan keagamaan secara ritual nyata-nyata tidak dapat mengukur religiusitas seseorang. Karena religiusitas seseorang yang hakiki adalah pemaknaan yang dalam pada hakikat ibadah yang tercermin dalam sikap, tingkah laku dalam berbagai sendi kehidupan. Kesimpulan ini penulis dapatkan dari hasil penelitian yang dilakukan melalui jawaban dari responden yang termasuk religius dan memahami dengan baik ekonomi islam. <br /> Masuk pada makna investasi di sektor keuangan memang dekat dengan motivasi spekulasi. Data menyebutkan hampir mayoritas investor indonesia bertransaksi di pasar modal dengan spekulasi, dimana mereka menggunakan analisis fundamental perusahaan dalam menilai saham, akan tetapi mengikuti analisa teknikal semata berdasarkan chart dan pengamatan tren. <br /> Transaksi di pasar modal memang sarat dengan nuansa spekulasi dan menjadi sekat yang sangat tipis antara transaksi spekulatif dan investasi beberapa ciri perbedaan antara investasi dan spekulasi adalah :<br /> Pertama, Investor mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama. Sementara spekulan bertujuan untuk mendapatkan gain yang biasanya dilakukan dengaupaya goreng menggoreng saham.<br /> Kedua, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada ’spirit’ yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali secara (short term). Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis yang lazimnya bersifat long term.<br /> Ketiga, Spekulasi adalah kegiatan game of chance sedangkan bisnis adalah game of skill. Seorang dianggap melakukan kegiatan spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan <br /> Keempat, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi,sosial,maupun,moral.<br /> Kelima, spekulasi adalah outcome dari sikap mental ‘ingin cepat kaya’. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika.Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah.<br /> Menurut Syafi’i Antonio, bertransaksi atau jual beli saham memang mengandung unsur spekulatif, tetapi dapat diminimalisir melalui disclosure, menghindari insider trading, short selling, dan intervensi hak tertentu. Sementara berfluktuasinya harga saham tidak menjadi masalah karena dapat disamakan dengan jual beli rumah, mobil, emas yang harganya juga berfluktuasi.(Syafi’’I Antonio; 2002)<br /> Selain spekulasi ada unsur-unsur lain yang mesti diwaspadai seperti risiko, ketidak pastian atau gharar di pasar modal harus dibedakan secara jelas. Berkaitan dengan gharar, Vogel dan Hayes menyatakan bahwa gharar sama dengan riba. Vander Heidjen mengatakan ketidak pastian (uncertainty) di masa depan digolongkan menjadi tiga yaitu risk, structural uncertainty dan unknowables. Risk itu memiliki preseden historis dan dapat dilakukan estimasi probabilita untuk hasil yang mungkin muncul. <br /> Menurut Achsien transaksi gharar timbul karena dua sebab, yaitu kurangnya informasi (pengetahuan) sehingga tidak memiliki skill, dan adanya objek. (Farida: 2003: 24) Dengan demikian risiko pada dasarnya tidak dapat dihindari, akan tetapi risiko yang diperbolehkan harus melibatkan pengetahuan – sebagai game of skill, bukan game of chance. Konsekuensi logisnya harus memahami dan menguasai manajemen risiko.<br /> Menurut Chapra, untuk mencegah agar spekulasi tidak berkembang, seorang investor hendaknya mengambil saham yang telah dibeli, melakukan pembayaran secara penuh saat serah terima dan niat memegang saham untuk periode yang tidak terbatas. Dengan perilaku tersebut di atas maka akan terbentuk pasar modal yang mengedepankan perilaku rasional dalam harga saham sesuai dengan tingkat deviden dan ekspektasi yang wajar. Sebab kenyataan yang ada ketidakwajaran dalam fluktuasi harga disebabkan spekulasi yang didukung oleh margin trading.<br /> <br /> Bertransaksi di sektor keuangan memiliki resiko yang lebih besar dibandingkan dengan transaksi dibidang rril. Hal ini sesuai dengan tingkat imbal hasil yang tinggi (NO risk No Gain). Mohammad Ali Elgari secara lebih spesifik memahami resiko sebagai Al-kharaju bi al-dhaman diartikan sebagai hak atas pendapatan adalah berdasarkan tanggung jawab untuk menanggung kerugian (entitlement to revenue is based on corresponding liability for bearing loss). Al-ghunmu bi al-gurtm adalah sebagai keuntungan terkait dengan risiko kerugian (profit is linked loss)( Mohammad Ali Elghari: 2003: 12)<br /> Risiko menurut Ibn Taymiyyah (7728H/1328) dalam Suwailem menyatakan sebagai berikut:<br /> “Risk fall in two categories; commercial risk where one would buy a commodity in order to sell it for profit, and rely on Allah for that. Thisk risk is necessary for merchant, and although one might occasionally lose, but this is the nature of commerce. The other type of risk is that of gambling, which impliies eating wealth for nothing; this what Allah say and his Messenger (peace be upon him) have probihated. ( Sami al Suwailem; 1999: 55)<br /> <br /> Dalam memberikan patokan sejauh mana risiko yang dapat ditoleransi seseorang dalam transaksi invesatsi syariah para ahli fiqh memberikan beberapa syarat sehingga resiko tersebut dapat ditoleransi. Menurut suwailem ada tiga risiko yang dapat dikategorikan sebagai tolerable risk:<br /> 1. Dapat diabaikan<br /> 2. Tidak dapat dihindarkan<br /> 3. Tidak diinginkan dengan sengaja<br /> Syarat pertama dapat mengindikasikan bahwa tingkat kemungkinan dari kegagalan sangatlah kecil sehingga potensi dari kegagalan sangat terbatas. Semakin besar potensi kegagalan maka tingkat kepastian akan keberhasilan menjadi menurun. Syarat kedua mengindikasikan bahwa tingkat penambahan dari suatu aktifitas transaksi tidak dapat diwujudkan tanpa adanya kesiapan untuk menanggung risiko. Sedangkan syarat ketiga mengisyaratkan bahwa tujuan dari suatu transaksi ekonomi adalah normal untuk menciptakan nilai tambah, bukan untuk menanggung risiko, sehingga risiko bukan suatu yang menjadi keinginan dari suatu transaksi keuangan dan investasi.<br /> Agama atau religiusitas akan berpengaruh secara signifikan bilamana nilai-nilai ibadah ritual dan nilai keimanan benar-benar terinternalisasi dalam hati dan keniatan seseorang untuk menjadi hamba yang saleh secara kaffah. Dalam penelitian lain juga dijelaskan bahwa bukanlah faktor agama yang menjadi dasar seseorang memilih transaksi di bank syariah akan tetapi lebih kepada motif ekonomi. Disamping itu, kemapanan ekonomi dan kemapanan usia lah yang ternyata banyak nasabah memilih bank syariah. <br /> Hasil penelitian yang dilakukan penulis mendapatkan kenyataan yang sama sebagaimana Penelitian guntur subadja, yang menyatakan bahwa nasabah yang usianya diatas 45 tahun akan lebih memilih jalur syariah dibandingkan dengan nasabah yang usianya dibawah 45 tahun. Artinya usia seseorang yang sejalan dengan kematangan religiusitas dan kemapanan ekonomi, akan lebih cenderung tidak terlalu melihat keuntungan material semata juga keamanan “spiritual”. (Guntur Subagdja: 2005), <br /> Disisi lain pendidikan juga mempunyai peranan penting dalam pemilihan instrumen investasi syariah, semakin banyak informasi yang diketahui tentang instrumen investasi berbasis syariah maka peluang investor memilih instrumen investasi syariah lebih besar. (Amat Yunus: 2004) <br /> Penelitian Else Fernanda memberikan penegasan pada kesimpulan-kesimpulan sebelumnya dengan menambahkan bahwa pengetahuan investor Raksa dana syariah lebih tinggi dibandingkan dengan investor reksa dana konvensional.(Else Fernanda:, 2005)<br /> DAFTAR PUSTAKA<br /> Abd. Ghafar b. Ismail dan Moh. Sahruddin B. Sakharani Aman “ The conditional CAPM and Cross Sectional Evidence of Return and Beta For Islamic Unit Trust in Malaysia.”, IIUM Journal Economic management vol 11 N0.1 2003<br /> Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial, (terj), Jakarta: Grafindo Persada, 2000<br /> Adam Nathif Abdul kadeer, “Islamic Bonds; Your Guide to Issuing Structurinch and Investing sukuks”, Euromoney Books, London, 2003.<br /> Adiwarman A Karim, Ilmu ekonomi Islam; Bagaimana seharusnya?, Ulasan atas buku, The Future of Economic; An Islamic Perspective, Landscape Baru Perekonomian Masa Depan, Jakarta, SEBI, 2001<br /> Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, The International Institute of Islamic Thought Indonesia, Jakarta, 2002<br /> Abraham H. Maslow, Motivasi dan Kepribadian ; Teori Motivasi dengan Pendekatan hierarki Kebutuhan Manusia, terj. PT. Pustaka Binaman Pressindo, 1994<br /> Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam jilid 1, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995 <br /> Agustianto, Etika Produksi dalam Islam, Niriah.com, Oktober, 2008<br /> Ahmad Zaenal Abidin, Hubungan Religiusitas dan Tingkah Laku Prososial Mahasiswa Undip, Jakarta : Fakultas Psikologi UI, 2000 <br /> Ajat Sudrajat, Etika Protestan dan Kapitalisme Barat Relevansinya dengan Islam di Indonesia, Jakarta : Bumi Aksara 1994 <br /> Anthony Giddens , Sociology of Religion , Cambridge: Polity Press,1989 <br /> AM.Saefudin, Filsafat, Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Fungsionalisasi Konsep Ekonomi Islam, JKTTI-No. 1-I/Des 1997-Feb 1998<br /> Azhar Arsyad, Pemahaman Teologi dan Implikasinya terhadap manajemen kinerja : Tinjauan terhadap Dimensi Budaya Kerja pada lembaga-lembaga Pendidikan Keagamaan Negeri di Sulawesi Selatan, Disertasi IAIN, Jakarta : Perpustakaan PPS IAIN Jakarta, 1999<br /> Aziz Budi Setiawan, Obligasi (Suukok) Syariah: Alternatif Pendanaan Korporasi,artikel,2004 diunduh tanggal 22Juli 2009<br /> Bukhari Ibra, Artikel, Tantangan Investasi Syariah di Pasar Modal, http//Bukhari Ibra.wordpress.com<br /> Chablulah Wibisono, Pengaruh motivasi Terhadap kinerja Karyawan Sub Sektor Industri Manufaktur di BATAMINDO Batam, Disertasi Surabaya: Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, 2002 <br /> Clifford Geertz, Perubahan Sosial dan Modernisasi ekonomi di Dua kota di Indonesia dalam Taufiq Abdullah ed, Agama, Etos Kerja dan Perkembangan ekonomi, Jakarta : LP3ES, 1986 <br /> Dawam Raharjo, Manifestasi Nilai-Nilai Islam dalam Kegiatan Ekonomi dan Kewiraswastaan, Equilibrium; Jurnal Ekonomi & Kemasyarakatan, Vol. 2 No.2 januari – April 2006 <br /> Dawam Raharjo, “Islam dan Transformasi social-Ekonomi, Yogyakarta, Lembaga Sosial, Agama dan Filsafat (LSAF), cetakan I<br /> Dewan Syariah Nasional MUI-Bank Indonesia, Himpunan Fatwa DSN MUI, Edisi ke-3, 2006<br /> Doni Rekro Harijani, Etos Kerja Perempuan Desa: Realisasi Kemandirian dan Produktivitas Ekonomi, Yogyakarta : Philosophy Press, 2001<br /> Farida Rahmawati, Analisis Portfolio Saham Syariah Pada BEJ, tesis, Jakarta,: PSTTI-UI, 2003 <br /> Fauzan Saleh, Membangun Kesalehan individu dan Sosial untuk kesejahteraaan Yang humanis dalam buku Agama sebagai Kritik Sosial di tengah Arus Kapitalisme Global ed Asror Yusuf ,Yogyakarta: IRCISOD, 2006<br /> Frank E vogel dan Samuel Hayes, Islamic Law and Finance; Religion, Risk, and Return, Khwer Law International, Netherlands, 1998<br /> Frans Magnis Suseno, Etika Umum, Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Yogyakarta: Kanisius , 1979 <br /> Harvey Cox, The Sacular City, New York, MacMillan, 1978. <br /> Hulwati, Transaksi Saham di pasar Modal Indonesia; Perspektif Hukum Islam, UII Press, Yogyakarta, 2001<br /> Ibrahim Warde, Islamic Finance in The Global Economy, Eidenburgh University Press, 2001<br /> Joachim Wach, Sociology of Religion , The University of Chicago Press, 1948<br /> Koentjaraningrat et, al, Kamus Istilah Antropologi, Jakarta : Pusat Bahasa Diknas, 2003. <br /> Koentjaraningrat Pengantar Antropologi Jilid I, Jakarta : Rineka Cipta , 1996<br /> Leong G. Sciffman & Leslie Lazar Kanuk, Consumer Behaviour, terj Prentice Hall, 1999<br /> Lukman Al Hakim, Religiusitas dan Etos Kerja Dalam Peningkatan Ekonomi Umat ( Studi pada Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat). Disertasi IAIN Jakarta : Perpustakaan PPS IAIN Jakarta, 2008 <br /> Masyhuri, Teori Ekonomi dalam Islam, Yogyakarta, Kreasi Wacana,2005 <br /> Mahmud syaltut, Al-Islam Aqidah wa Al-Syariah ,mesir: dar Al-Qalam, 1966<br /> Milton Rokeach, Belief, Attitude and Values ,San Fransisco: Jossey Bas, inc 1969 <br /> Mohammad Sobary, Kesalehan dan Tingkah Laku ekonomi, penerjemah Hartono Hadikusumo Yogyakarta : Bentang Budaya , 1995<br /> Mozer Kahf, Ekonomi Islam: Telaah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam penerjemah Machnun Husein Yogyakarta : PT Tiara Wacana 1995 <br /> M. Umer Chapra, The Future of Economics : An Islamic Perspective,(terj), Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam: Jakarta : Tazkia Cendikia, 2001<br /> M Yusuf Asry, Pemahaman Keagamaan dan Etos Kerja Ekonomi dalam masyarakat Islam di kabupaten Bantul Yogyakarta, jurnal multikultural dan multireligius harmoni, vo VII no.28 , 2008<br /> Mustafa Edwin Nasution,et al, Pengenalan Esklusif Ekonomi Islam, Jakarta :Kencana, 2006<br /> Munif Suratmaputra, Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali; Maslahah Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta : Pustaka Firdaus, 2002<br /> Munrokhim Misanam dan Lili Liana, Bunga Bank , Bagi Hasil dan Religiusitas : Suatu Investigasi Loyalitas Nasabah Terhadap Perbankan Syariah , Jurnal Sinergi Vol I , 2007<br /> M. Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi ; Islamisasi Ekonomi Kontemporer, Risalah Gusti, 1999<br /> M. Syafi’’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani press, Jakarta, 2002<br /> Mohammad Obaidullah, Islamic Risk Management; Toward Greater ethics and Efficiency”, International Journal of Islamic Financial Services, Vol. 3, no. 4<br /> Mohammad Ali Elghari, “Credit Risk in Islamic Banking and Finance,” Jurnal of Economic Studies, vol. 10, no.2, Maret 2003<br /> Notoatmodjo, Konsep Perilaku; Pengertian Perilaku, Bentuk Perilaku, dan Domain Perilaku, ( artiket) 2007.<br /> Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an; Tafsir Maudhu’I atas pelbagai persoalan Umat, Jakarta; Mizan, 1997<br /> PT.BEI,, Buku Panduan Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia, Jakarta :PT. Bursa Efek Indonesia,2008 <br /> Peter Salim, Kamus Umum Bahasa Indonesia Kontemporer, Jakarta : Modern English, 1991<br /> Rizma Fitri, Korelasi Religiusitas dengan Etos kerja Pegawai Tetap ( studi kasus pegawai di lingkungan IAIN Sunan Ampel), jurnal of Indonesia Islam Community Research Vol IX no. 3 Desember 2007<br /> Roland Robertson ed, Agama dalam Analisa dan Interpretasi Sosiologis penerjemah Achmad Fedyani Saifuddin ,Jakarta: Cv Rajawali 1992 <br /> Rusli Karim, Dua Paradigma Pembangunan; Perspektif Islam, Prismma, 1994, XXIII, no. II, <br /> Ruqoiyah Waris Masqood, Harta dalam Islam PanduanAl-Qur’an dan al-hadits dalam mencari dan Membelanjkan Harta dan kekayaan Jakarta: Lintas Pustaka, 2003<br /> Sami al Suwailem, “toward an Objective Measure of Gharar in Exchange,”, journal of Islamic economic Studies, Vol. 7, no.1&2, 1999<br /> Suad Husnan, Dasar-Dasar Teori Portfolio dan Analisis Sekuritas, Yogyakarta :AMP YKPN, 2001<br /> Syamsuddin, Kehidupan Keagamaan dan Etos Kerja Pedagang Madura : Studi Kasus di kodya Yogyakarta , Yogyakarta:P3M IAIN Sunan Kalijaga<br /> Syed Omar Syed Agil, “Rationality in Economic Theory, A Critical Appraisal”, dalam Reading Micro Economics, An Islamic Perspective, Sayyid Taher, dkk (editor), Malaysia: Longman, 1992,<br /> Sonny Keraf dan Robert Haryono Imam, Etika Bisnis : Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur, Yogyakarta; Kanisius, 1995. <br /> Sofiniyah Ghufron, dkk, Sistem Keuangan dan Investasi Syariah, h. 17-18, Jakarta, Renaisan, 2005<br /> Sofyan S Harahap, Menuju Perumusan Teori Akuntansi Islam, Pustaka Quantum2001<br /> Taufik Abdullah ed, Agama, Etos Kerja dan Perkembangan Ekonomi Jakarta : LP3ES 1986 <br /> Tim Pusat pengkajian dan pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII bekerja sama dengan Bank Indonesia, Ekonomi Islam, Jakarta, 2008<br /> Taqiyuddin An-nabhani, Membangun sistem ekonomi Islam alternatif: perspektif Islam Suarabaya: Risalah Gusti, 1996 <br /> Thariqullah Khan & Habib Ahmed, risk Management; an Analysis of issues in Islamic Financial Industry, Jeddah, Islamic Reseacrh and training Institute, IDB, 2001<br /> The Accounting & Auditing Organization for Islamic Institutions (AAOIFI), Sharia Standards, No. 17, Manama, Bahrain, 2003<br /> Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Pasal.1.<br /> Umer Chapra, The Future of Economic; An Islamic Perspective,Jakarta: SEBI, 2000<br /> Zainal Abidin Ahmad, Dasar-dasar Ekonomi Islam , Jakarta:Bulan Bintang ,1979 <br /> Zaki Fuad, Wawasan Ekonomi Islam Tentang Pemenuhan Kebutuhan dan Distribusi Pendapatan, Jakarta : Perpustakaan PPS UIN Jakarta, 2005<br /> Zuber Hasan, Introduction to Microeconomics, An Islamic Prespective, Malaysia Practice Hall, cetakan I, 2006<br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> Religiusitas dan Perilaku Investasi Muslim<br /> Di Pasar Modal<br /> <br /> Abstract.<br /> One of the motives of human conduct economic activities is the basis of personal interests’ drive, which acts as the driving force and lead people to do everything from the community willing to pay. Needs to encourage economic behavior varies according to the economic system adopted. These differences can not be separated from philosophy, ideology, religion and politics that underlies it. <br /> <br /> Religion as an ideology of Muslim life should affect the attitudes and behavior of Muslims in the whole life. Islam through his teachings have set moral and ethical framework as a reference for his role in living human on earth. Ethical investment itself is reflected in the concept of zakah, infak, Sadaqah and Kehalalan includes the investment selection methods and investment instruments. <br /> <br /> Previous studies have shown that there is the influence of religiosity of the Muslim work ethic. The rationale of this study wanted to know how far a person affects the behavior of religiosity in the capital market. <br /> <br /> To achieve the research objectives, the research methods used is qualitative. Where qualitative research does not rely on evidence based on mathematical logic, and statistical methods. This approach was chosen because in qualitative research and is considered realistic given the holistic meaning because in it there are interconnections between one situation to another situation. <br /> <br /> These results prove that the religiosity of Muslim investors in Pekalongan, who visits based on an understanding of faith, religious practices and knowledge of Islamic economics are well enough. This can be understood that the majority of investors believe as Muslims pekalongan pillars of faith in faith, running all the pillars of Islam except the pilgrimage only partially, and learn about the instruments of lawful under sharia-based economy. <br /> <br /> But does this really affect the religiosity of investment behavior in the capital market?. Reality on the ground claim that religiosity in the above categories does not automatically push pekalongan Muslim investors will choose the lawful instruments in the capital markets and how to invest as outlined by the values of Islam in the economy, But more influenced by human rationality and profit motives. <br /> <br /> In the selection of investment instruments, investment portfolio development and investment techniques are not affected by the practice of worship and faith. Muslim investors in the sense that religious believers must practice their religion and the Sunnah, to understand the Islamic investment does not automatically affect the way of investment in the capital markets. Selection ribawi instruments, the practice of short selling, margin trading in order to obtain capital gains is still a lot done, because of their motive “getting profit.” .Another fact, this reseach also obtained the result that Muslim investors aged 50 years and over, who understand and internalize the Islamic economic-values and well religiosity , preferring Kehalalan compared with the addition of investment capital value in a way that is prohibited by Islam. <br /> <br /> Keywords: religiosity, the behavior of investment, capital markets.<br /> <br /> <br /> <br /> Agama dan Perilaku Ekonomi.<br /> <br /> Kegiatan berekonomi manusia pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh motivasi, kebutuhan hidup dari manusia itu sendiri. Menurut Simon (2000;66-67) teori tingkah laku dalam ekonomi digantung pada asumsi-asumsi rasionalitas. Disamping itu teori tingkah laku ekonomi juga menjelaskan motivasi manusia yang melandasi pengambilan keputusan dalam ekonomi, dan keadaan-keadaan yang secara khusus memotivasi kemunculannya.<br /> Terdapat dua faktor yang mempengaruhi seseorang untuk bertindak. Salah satunya adalah faktor eksternal yaitu lingkungan, baik lingkungan fisik, ekonomi, politik, dan sebagainya. Faktor lingkungan ini sering menjadi faktor yang dominan yang mewarnai perilaku seseorang, termasuk di dalamnya faktor lingkungan yang bercirikan keagamaan.(Notoatmojo:2007, 139)<br /> Agama sebagai sistem keyakinan dapat menjadi bagian inti dari sistem-sistem nilai yang ada dalam kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan. Michael Mayer dalam Monzer Khaf (1995;21) mendefinisikan agama sebagai “Seperangkat kepercayaan atau aturan yang pasti untuk membimbing manusia dalam tindakannya terhadap Tuhan, orang lain, dan terhadap dirinya sendiri.” Definisi tersebut memberikan pemahaman adanya hubungan manusia dengan Tuhan dan juga adanya hubungan antara manusia dengan sesamanya yang secara umum meliputi berbagai aspek kehidupan. <br /> Fungsi paling mendasar dan universal dari semua agama adalah bahwa agama memberikan orientasi dan motivasi serta membantu manusia mengenal sesuatu yang bersifat sakral. Lewat pengalaman beragama (religious experience) yakni penghayatan terhadap Tuhan atau agama yang diyakininya, maka manusia sebagaimana yang dikatakan Joachim Wach (1948;14), memiliki kesanggupan, kemampuan dan kepekaan rasa untuk mengenal, mendekatkan diri bahkan memahami eksistensi sang Ilahi. <br /> Pada zaman keemasan Islam yakni abad ke 7 sampai ke -14, ekonomi dan agama itu adalah satu kesatuan. Begitupun di Barat, ekonomi juga berkait dengan agama, dimana ahli ekonomi eropa adalah pendeta yang sekaligus ahli agama. Pada zaman pertengahan, ekonomi skolastik dikembangkan oleh ahli gereja seperti Thomas Aquinas,Augustin dan lain-lain. Pada zaman Revolusi Inggris, agama dipisahkan oleh kegiatan manusia dalam hal keduniawian. Namun akhir-akhirini, para ekonom kontemporer kembali mencari dan menyadari betapa pentingnya kajian ekonomi yang berkarakter relijius, bermoral dan humanis. <br /> Gunnar Myrdal dalam bukunya Asian Drama menyusun kembali ilmu ekonomi yang berkait dengan nilai kemanusiaan, baik perorangan, masyarakat maupun bangsa. Eugene Lovell juga melakukan pendekatan humanistik dalam mengkaji ilmu-ilmu ekonomi dengan bukunya “Humanomic”. Begitu juga EF Schumacher dalam “Small is Beautiful, Economics as if People mattered. Para ekonom tersebut menyadari sepenuhnya bahwa meniadakan hubungan kajian ekonomi dan nilai-nilai moral, etika dan humanistik adalah suatu kekeliruan besar dan tidak bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan manusia dan alam semesta. Kesadaran ini muncul setelah menyaksikan hasil dari model pembangunan sosio-ekonomi yang berasaskan model liberal – kapitalistik dan teori pertumbuhan neo-klasikal, maupun model marxist dan neo-marxist, dimana keduanya mengutamakan kehidupan materialistik hedonis. <br /> Menurut Saefudin (1997:36) tiap aliran agama memiliki pendekatan kajian ekonomi masing-masing sebagaimana penampilannya yang tercermin pada tingkah laku ekonomi manusia. Kajian ilmu ekonomi pada abad pemikiran dewasa ini (the age of reason) mengarah kepada tidak hanya bertolak dari asas kapitalisme dan marxisme, tetapi ada asas lain yang lebih human, yakni ilmu ekonomi yang lebih terandalkan dalam menjaga keselamatan seluruh ummat manusia dan alam semesta. Ekonomi yang memiliki nilai-nilai kebenaran (logic), kebaikan (ethic), dan keindahan (aesthetic). Ekonomi yang dapat membebaskan manusia dari aksi penindasan, penekanan, kemiskinan, kemelaratan dan segala bentuk keterbelakangan, dan dapat meluruskan aksi ekonomi dari karakter yang tidak manusiawi, yakni ketidak adilan, kerakusan dan ketimpangan.<br /> Islam merupakan ajaran yang mengatur kehidupan dalam semua dimensi baik akidah, ibadah, dan semua aspek kehidupan manusia termasuk semua bentuk muamalah, khususnya pada hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi. Dalam kaitan ini, Ibnu Khaldun dalam ”Mukaddimah”nya menjelaskan secara gamplang tentang prinsip-prinsip ekonomi. Pengetahuan Ibnu Khaldun tentang prinsip-prinsip ekonomi sangat jauh ke depan. Sejumlah teori dan gagasannya pada enam abad yang lalu masih dianggap sebagai pelopor bagi formulasi teori yang lebih modern dan canggih. <br /> Menurut Ibnu Khaldun, syariah mempunyai peranan penting dalam membentuk perilaku masyarakat dalam pembangunan ekonomi. Syariah mengutamakan kerjasama yang menjembatani perbedaan yang ada. Syariah dapat membantu masyarakat menanamkan kualitas kebaikan seperti ketaatan, kejujuran, integritas, kesederhanaan, dan persamaan kebersamaan yang dapat memberikan kontribusi terhadap proses pembangunan, keadilan, saling pengertian, kerjasama, kedamaian, dan keharmonisan sosial serta mengontrol tingkah laku yang dapat membahayakan masyarakat. <br /> Secara lebih rinci Umer Chapra dalam bukunya The Future of Economic menjelaskan peran agama di dalam memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi keperibadian – yaitu perilaku, gaya hidup, selera dan preferensi manusia dan sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya, dan lingkungan. Menurutnya, hal tersebut sangat mempengaruhi sifat, kuantitas dan kualitas kebutuhan materi maupun kebutuhan psikologis dan juga metode pemuasannya. Keyakinan ini dapat mendorong terciptanya keseimbangan antara dorongan material dan spiritual, meningkatkan solidaritas sosial, dan mencegah berkembangnya anomie – suatu kondisi ketiadaan standar moral. Agama menjadi filter moral yang memberikan arti dan tujuan pada penggunaan sumber daya, serta memotivasi mekanisme yang dipelukan bagi operasi yang efektif. <br /> Ekonomi Islam menurut Chapra sejatinya dapat menjadi kekuatan baru dalam mewarnai kehidupan manusia. Kombinasi dimensi spiritual yang meneduhkan serta rasionalitas yang meyakinkan sangat berpotensi untuk memperbaiki kondisi kehidupan manusia. Dengan itu, kesejahteraan dan kebahagian manusia tidak semata berlaku secara individual tetapi juga yang bersifat sosial. Paradigma ekonomi Islam mencerminkan suatu pandangan dan perilaku yang mencerminkan pencapaian falah. Ada dua sudut pandang yang mendasari paradigma ekonomi Islam, yaitu paradigma berfikir dan berperilaku (behaviour paradigm) dan paradigma umum (grand pattern). <br /> Berinvestasi merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan merupakan cara untuk meningkatkan standar hidup keluarga yang lebih baik di masa depan. Investasi juga bermanfaat untuk menghadapi risiko-risiko yang disebabkan karena suatu musibah yang mungkin terjadi. Masyarakat yang tidak siap dalam menghadapi risiko, tidak jarang harus menjual aset-aset produktif yang dimanfaatkan untuk mencari nafkah pada saat mengalami suatu musibah yang memerlukan dana yang besar. Sementara dalam jumlah yang signifikan, Investasi merupakan salah satu sumber dana yang dapat dipergunakan untuk memajukan usaha-usaha produktif.<br /> Berinvestasi sebagai upaya manusia di dalam memenuhi kebutuhannya , juga dipengaruhi oleh motivasi atau motif yang melatar belakanginya. Yang dimaksud dengan Perilaku Investasi adalah segala tindakan manusia yang berkaitan dengan kegiatan investasi baik karena dorongan organisme serta hasrat-hasrat psikologinya maupun karena pengaruh masyarakat atau kebudayaannya. <br /> Dalam melakukan kegiatan investasi khususnya dipasar modal, Islam tidak hanya melihat optimalisasi atau maksimalisasi hasil akhir. Niat awal dan proses yang kemudian dijalani harus tetap di jalur syar’i. Norma Islam secara garis besar mengedepankan kehalalan instrumen dan kemanfaatan dan kemashlahatan termasuk didalamnya larangan Larangan Riba, Gharar, Maisir, insider trading, Margin trading, goreng-menggoreng saham dan spekulasi.<br /> <br /> Religiusitas dan Perilaku Investasi Di Pasar Modal<br /> <br /> Pemahaman kegamaan atau Religiusitas bukanlah mengacu pada salah satu faham keagamaan seperti NU atau Muhamadiyah, akan tetapi yang dimaksud religiusitas dalam hal ini adalah keahlian atau besarnya kepatuhan dan pengabdian terhadap agama dan pemahaman keagamaan seperti pengamalan nilai-nilai agama islam yang dianut seperti sholat, puasa, zakat, haji. Sholat sunnah, membaca al-qur’an, Sikap jujur, adil, amanah, pandangan teologis seperti kepercayaan akan takdir dan hari pembalasan (akhirat), dan pemahaman tentang tuntunan ekonomi secara syariah sebagai pemaknaan terhadap ajaran ekonomi dalam islam. Sebagaimana pendekatan Glock dan Start dalam mendefinisikan religiusitas. Menurut Glock dan Start religiusitas sebagai memiliki 5 Dimensi yaitu religious belief dimensi ideology, Religious Practice (dimensi praktik keagamaan, religious feeling dimensi pengalaman dan religious knowledge dimensi pengetahuan agama dan religious efect dimensi konsekwensi. (Roland Robertson, 1992:295)<br /> Namun pada faktanya, perilaku investasi investor dipasar modal sangat dipengaruhi oleh rasionalitas ekonomi, motivasi dan niat. Selanjutnya apakah pemahaman keagamaan (religiusitas) muslim mempengaruhi perilaku investasinya dipasar Modal? Beberapa Penelitian tentang Pengaruh Religiusitas dan etos kerja /dagang telah banyak dilakukan (Weber: Muhammad Sobary (1995): Lukman Hakin(2008)). Adapun Kesimpulan dari penelitian terdahulu tersebut adalah terdapat pengaruh signifikan antara religiusitas dan etos kerja/ dagang dari umat muslim). <br /> Pada tataran keimanan tentang Tuhan, malaikat, Rasul, kitab, hari akhir dan hari pembalasan adalah keyakinan yang wajib diyakini oleh muslim. Kepercayaan dan keimanan dipercaya, akan mempengaruhi cara berfikir yang selanjutnya berimplikasi pada cara berinvestasi. Bahwasannya Allah selalu melihat, Malaikat selalu mencatat dan setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukannya didunia ini di akhirat dan akan adanya pembalasan atas apa yang telah dilakukan oleh manusia, dapat memberikan stimulus dan sekaligus filter kepada seseorang atas apa yang dilakukannya termasuk maencari kekayaan melalui pasar modal.<br /> Namun, kepercayaan akan qadha dan qadar walaupun hal yang wajib diyakini, akan tetapi pemahaman tentang apa yang menjadi qadha dan qadar masih interpretatif. Apakah ketentuan Allah, adalah semua hal telah ditentukan ataukah hanya hidup dan mati manusia saja yang telah ditentukan. Pemahaman qadho dan qadar Allah selanjutnya berimplikasi pada pemahaman tentang konsep “kasb” pada terminologi teologis sebagaiman pandangan jabariyah, qadariyah dan mu’tazilah. <br /> Agama memberikan pandangan yang berbeda tentang harta. Teologi seseorang berpengaruh terhadap etos kerja sebagaimana banyak penelitian menyatakan demikian. (Azhar Arsyad: 1999) Pandangan teologis tentang harta sangat beragam, kaum zuhud memandang harta sebagai lawan yang harus dijauhi dan dibuang dalam keinginan manusia sehingga kemiskinan adalah simbol ketulusan dan kesucian jiwa. <br /> Lain halnya dengan Jabariyyah, kondisi miskin harta adalah musibah yang merupakan ketentuan Allah kepada umatnya dan tidak dapat dihindari, untuk itu kaum jabariyah hanya menyerukan sabar dan Qanaah dan menyerukan orang yang berharta untuk bersedekah dan berzakat.Pandangan ini tidak memberikan sistim atau formulasi agar kemiskinan dapat ditekan dan dapat memberikan stimulus bagi manusia untuk berusaha memperbaiki kehidupannya. <br /> Berbeda halnya dengan Mu’tazilah dan Qadiyah yang berpandangan bahwa manusia memiliki free will kebebasan berusaha. Faham ini menstimulasi umat untuk berusaha semaksimal mungkin dalam memenuhi kebutuhannya. Dan nasib kaya dan miskin bukanlah hal qadrati yang digariskan oleh Allah, akan tetapi adalah keadaaan yang harus diusahakan oleh manusia. <br /> Paradigma berbeda dalam pemahaman teologis mencoba diperkenalkan oleh Engineer yang merupakan sintesa dari pandangan konvensional abad petengahan dengan nama teologi pembebasan. Pemahaman ini mencoba mengikis pemahaman yang terlalu menekankan kepada matafisis yang akhirnya menjauhkan umat pada persoalan yang sesungguhnya dihadapi umat Islam dan mengembangkan relevansi agama dengan problematika faktual yang dihadapi umat. Dan menjadikan agama sebagai kekuatan spiritual bagi manusia untuk mengangkat derajat hidup ditengah perjuangannya untuk bertahan hidup (survival)<br /> Dalam sisi pengamalan ibadah wajib diduga akan memberikan impact kepada perilakunya dalam berekonomi. Terlebih bila nilai ibadah tersebut diinternalisasikan dengan sungguh-sungguh ke dalam kehidupan. Pada dasarnya setiap agama menganjurkan pemeluknya untuk melakukan ajaran agamanya secara rutin dan h menginternalisasi dalam pandangan hidup, pemikiran dan tindakannya. <br /> “ Sesungguhnya sholat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar” <br /> Kenyataan ini juga diamini oleh Amsyari sebagaimana yang dikutip oleh chablullah dalam disertasinya. bahwasannya ajaran spiritualisasi agama yang hanya membatasi Islam hanya untuk ritual dan itupun secara pelan-pelan diabaikan pelaksanaanya ( shalatpun makin jarang, berdoa kalo ada kesulitan, puasa kalau tidak sakit maag) (Chabullullah Wibisonio ,2002:172)<br /> Akan tetapi, dalam penelitian Chablullah Wibisono pula diungkapkan bahwasannya tidak selalu terdapat pengaruh signifikan positif antara aqidah dengan kinerja yang religius. Dengan kekokohan aqidah di dalam jiwa manusia akan mengangkatnya dari materialisme yang rendah dan mengarahkannya kepada kebaikan , kemuliaan, kebajikan, ketentraman yang tercermin pada kinerja. (Chabullullah Wibisonio :2002)<br /> Dalam ekonomi islam dikenal pasar modal syariah dan instrumen investasi syariah berupa saham dan obligasi. Dimana salah satu instrumen investasi halal adalah saham-saham yang tergabung Jakarta Islamic Index. Dari beberapa responden yang peneliti ajak wawancara di dapatkan fakta bahwa beberapa responden mengetahui dengan baik adanya pasar modal syariah dan instrumen syariah di pasar modal. <br /> Lalu apakah keagamaan umat Islam berpengaruh pada perilaku transaksi investor dipasar modal , mulai dari teknik bertransaksi dan pemilihan instrumen investasi? Benarkan secara otomatis investor muslim akan memilih instrumen syariah saja dalam portfolio investasinya? <br /> Berkaitan dengan perilaku investasi di pasar modal, praktik dan aktivitas keagamaan (religiusitas) investor sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis (Rinda Asytuti, 2010) menunjukkan bahwa pemahaman dan praktik pengamalan agama yang dilakukan oleh muslim tidak sigifikan mendorong investor muslin untuk memilih instrumen yang digariskan halal (saham JII, obligasi halal) yang ada di pasar modal.<br /> Fakta dalam penelitian yang dilakukan penulis juga didapatkan fakta bahwa Religiusitas investor muslim yang mempunyai nilai baik, tidak signifikan mendorong perilaku investasi di Pasar modal sebagaimana kriteria halal dalam ekonomi Islam.masih banyak investor Muslim yang memilih instrumen investasi tidak sesuai dengan koridor halal,melakukan aktivitas short selling, margin trading bahkan saham- saham ribawi masih sering dipilih sebagai bagian dari portfolio investasi. <br /> Pengamalan keagamaan secara ritual nyata-nyata tidak dapat mengukur religiusitas seseorang. Karena religiusitas seseorang yang hakiki adalah pemaknaan yang dalam pada hakikat ibadah yang tercermin dalam sikap, tingkah laku dalam berbagai sendi kehidupan. Kesimpulan ini penulis dapatkan dari hasil penelitian yang dilakukan melalui jawaban dari responden yang termasuk religius dan memahami dengan baik ekonomi islam. <br /> Masuk pada makna investasi di sektor keuangan memang dekat dengan motivasi spekulasi. Data menyebutkan hampir mayoritas investor indonesia bertransaksi di pasar modal dengan spekulasi, dimana mereka menggunakan analisis fundamental perusahaan dalam menilai saham, akan tetapi mengikuti analisa teknikal semata berdasarkan chart dan pengamatan tren. <br /> Transaksi di pasar modal memang sarat dengan nuansa spekulasi dan menjadi sekat yang sangat tipis antara transaksi spekulatif dan investasi beberapa ciri perbedaan antara investasi dan spekulasi adalah :<br /> Pertama, Investor mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama. Sementara spekulan bertujuan untuk mendapatkan gain yang biasanya dilakukan dengaupaya goreng menggoreng saham.<br /> Kedua, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada ’spirit’ yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali secara (short term). Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis yang lazimnya bersifat long term.<br /> Ketiga, Spekulasi adalah kegiatan game of chance sedangkan bisnis adalah game of skill. Seorang dianggap melakukan kegiatan spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan <br /> Keempat, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi,sosial,maupun,moral.<br /> Kelima, spekulasi adalah outcome dari sikap mental ‘ingin cepat kaya’. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika.Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah.<br /> Menurut Syafi’i Antonio, bertransaksi atau jual beli saham memang mengandung unsur spekulatif, tetapi dapat diminimalisir melalui disclosure, menghindari insider trading, short selling, dan intervensi hak tertentu. Sementara berfluktuasinya harga saham tidak menjadi masalah karena dapat disamakan dengan jual beli rumah, mobil, emas yang harganya juga berfluktuasi.(Syafi’’I Antonio; 2002)<br /> Selain spekulasi ada unsur-unsur lain yang mesti diwaspadai seperti risiko, ketidak pastian atau gharar di pasar modal harus dibedakan secara jelas. Berkaitan dengan gharar, Vogel dan Hayes menyatakan bahwa gharar sama dengan riba. Vander Heidjen mengatakan ketidak pastian (uncertainty) di masa depan digolongkan menjadi tiga yaitu risk, structural uncertainty dan unknowables. Risk itu memiliki preseden historis dan dapat dilakukan estimasi probabilita untuk hasil yang mungkin muncul. <br /> Menurut Achsien transaksi gharar timbul karena dua sebab, yaitu kurangnya informasi (pengetahuan) sehingga tidak memiliki skill, dan adanya objek. (Farida: 2003: 24) Dengan demikian risiko pada dasarnya tidak dapat dihindari, akan tetapi risiko yang diperbolehkan harus melibatkan pengetahuan – sebagai game of skill, bukan game of chance. Konsekuensi logisnya harus memahami dan menguasai manajemen risiko.<br /> Menurut Chapra, untuk mencegah agar spekulasi tidak berkembang, seorang investor hendaknya mengambil saham yang telah dibeli, melakukan pembayaran secara penuh saat serah terima dan niat memegang saham untuk periode yang tidak terbatas. Dengan perilaku tersebut di atas maka akan terbentuk pasar modal yang mengedepankan perilaku rasional dalam harga saham sesuai dengan tingkat deviden dan ekspektasi yang wajar. Sebab kenyataan yang ada ketidakwajaran dalam fluktuasi harga disebabkan spekulasi yang didukung oleh margin trading.<br /> <br /> Bertransaksi di sektor keuangan memiliki resiko yang lebih besar dibandingkan dengan transaksi dibidang rril. Hal ini sesuai dengan tingkat imbal hasil yang tinggi (NO risk No Gain). Mohammad Ali Elgari secara lebih spesifik memahami resiko sebagai Al-kharaju bi al-dhaman diartikan sebagai hak atas pendapatan adalah berdasarkan tanggung jawab untuk menanggung kerugian (entitlement to revenue is based on corresponding liability for bearing loss). Al-ghunmu bi al-gurtm adalah sebagai keuntungan terkait dengan risiko kerugian (profit is linked loss)( Mohammad Ali Elghari: 2003: 12)<br /> Risiko menurut Ibn Taymiyyah (7728H/1328) dalam Suwailem menyatakan sebagai berikut:<br /> “Risk fall in two categories; commercial risk where one would buy a commodity in order to sell it for profit, and rely on Allah for that. Thisk risk is necessary for merchant, and although one might occasionally lose, but this is the nature of commerce. The other type of risk is that of gambling, which impliies eating wealth for nothing; this what Allah say and his Messenger (peace be upon him) have probihated. ( Sami al Suwailem; 1999: 55)<br /> <br /> Dalam memberikan patokan sejauh mana risiko yang dapat ditoleransi seseorang dalam transaksi invesatsi syariah para ahli fiqh memberikan beberapa syarat sehingga resiko tersebut dapat ditoleransi. Menurut suwailem ada tiga risiko yang dapat dikategorikan sebagai tolerable risk:<br /> 1. Dapat diabaikan<br /> 2. Tidak dapat dihindarkan<br /> 3. Tidak diinginkan dengan sengaja<br /> Syarat pertama dapat mengindikasikan bahwa tingkat kemungkinan dari kegagalan sangatlah kecil sehingga potensi dari kegagalan sangat terbatas. Semakin besar potensi kegagalan maka tingkat kepastian akan keberhasilan menjadi menurun. Syarat kedua mengindikasikan bahwa tingkat penambahan dari suatu aktifitas transaksi tidak dapat diwujudkan tanpa adanya kesiapan untuk menanggung risiko. Sedangkan syarat ketiga mengisyaratkan bahwa tujuan dari suatu transaksi ekonomi adalah normal untuk menciptakan nilai tambah, bukan untuk menanggung risiko, sehingga risiko bukan suatu yang menjadi keinginan dari suatu transaksi keuangan dan investasi.<br /> Agama atau religiusitas akan berpengaruh secara signifikan bilamana nilai-nilai ibadah ritual dan nilai keimanan benar-benar terinternalisasi dalam hati dan keniatan seseorang untuk menjadi hamba yang saleh secara kaffah. Dalam penelitian lain juga dijelaskan bahwa bukanlah faktor agama yang menjadi dasar seseorang memilih transaksi di bank syariah akan tetapi lebih kepada motif ekonomi. Disamping itu, kemapanan ekonomi dan kemapanan usia lah yang ternyata banyak nasabah memilih bank syariah. <br /> Hasil penelitian yang dilakukan penulis mendapatkan kenyataan yang sama sebagaimana Penelitian guntur subadja, yang menyatakan bahwa nasabah yang usianya diatas 45 tahun akan lebih memilih jalur syariah dibandingkan dengan nasabah yang usianya dibawah 45 tahun. Artinya usia seseorang yang sejalan dengan kematangan religiusitas dan kemapanan ekonomi, akan lebih cenderung tidak terlalu melihat keuntungan material semata juga keamanan “spiritual”. (Guntur Subagdja: 2005), <br /> Disisi lain pendidikan juga mempunyai peranan penting dalam pemilihan instrumen investasi syariah, semakin banyak informasi yang diketahui tentang instrumen investasi berbasis syariah maka peluang investor memilih instrumen investasi syariah lebih besar. (Amat Yunus: 2004) <br /> Penelitian Else Fernanda memberikan penegasan pada kesimpulan-kesimpulan sebelumnya dengan menambahkan bahwa pengetahuan investor Raksa dana syariah lebih tinggi dibandingkan dengan investor reksa dana konvensional.(Else Fernanda:, 2005)<br /> DAFTAR PUSTAKA<br /> <br /> Abd. Ghafar b. Ismail dan Moh. Sahruddin B. Sakharani Aman “ The conditional CAPM and Cross Sectional Evidence of Return and Beta For Islamic Unit Trust in Malaysia.”, IIUM Journal Economic management vol 11 N0.1 2003<br /> Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial, (terj), Jakarta: Grafindo Persada, 2000<br /> Adam Nathif Abdul kadeer, “Islamic Bonds; Your Guide to Issuing Structurinch and Investing sukuks”, Euromoney Books, London, 2003.<br /> Adiwarman A Karim, Ilmu ekonomi Islam; Bagaimana seharusnya?, Ulasan atas buku, The Future of Economic; An Islamic Perspective, Landscape Baru Perekonomian Masa Depan, Jakarta, SEBI, 2001<br /> Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, The International Institute of Islamic Thought Indonesia, Jakarta, 2002<br /> Abraham H. Maslow, Motivasi dan Kepribadian ; Teori Motivasi dengan Pendekatan hierarki Kebutuhan Manusia, terj. PT. Pustaka Binaman Pressindo, 1994<br /> Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam jilid 1, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995 <br /> Agustianto, Etika Produksi dalam Islam, Niriah.com, Oktober, 2008<br /> Ahmad Zaenal Abidin, Hubungan Religiusitas dan Tingkah Laku Prososial Mahasiswa Undip, Jakarta : Fakultas Psikologi UI, 2000 <br /> Ajat Sudrajat, Etika Protestan dan Kapitalisme Barat Relevansinya dengan Islam di Indonesia, Jakarta : Bumi Aksara 1994 <br /> Anthony Giddens , Sociology of Religion , Cambridge: Polity Press,1989 <br /> AM.Saefudin, Filsafat, Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Fungsionalisasi Konsep Ekonomi Islam, JKTTI-No. 1-I/Des 1997-Feb 1998<br /> Azhar Arsyad, Pemahaman Teologi dan Implikasinya terhadap manajemen kinerja : Tinjauan terhadap Dimensi Budaya Kerja pada lembaga-lembaga Pendidikan Keagamaan Negeri di Sulawesi Selatan, Disertasi IAIN, Jakarta : Perpustakaan PPS IAIN Jakarta, 1999<br /> Aziz Budi Setiawan, Obligasi (Suukok) Syariah: Alternatif Pendanaan Korporasi,artikel,2004 diunduh tanggal 22Juli 2009<br /> Bukhari Ibra, Artikel, Tantangan Investasi Syariah di Pasar Modal, http//Bukhari Ibra.wordpress.com<br /> Chablulah Wibisono, Pengaruh motivasi Terhadap kinerja Karyawan Sub Sektor Industri Manufaktur di BATAMINDO Batam, Disertasi Surabaya: Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, 2002 <br /> Clifford Geertz, Perubahan Sosial dan Modernisasi ekonomi di Dua kota di Indonesia dalam Taufiq Abdullah ed, Agama, Etos Kerja dan Perkembangan ekonomi, Jakarta : LP3ES, 1986 <br /> Dawam Raharjo, Manifestasi Nilai-Nilai Islam dalam Kegiatan Ekonomi dan Kewiraswastaan, Equilibrium; Jurnal Ekonomi & Kemasyarakatan, Vol. 2 No.2 januari – April 2006 <br /> Dawam Raharjo, “Islam dan Transformasi social-Ekonomi, Yogyakarta, Lembaga Sosial, Agama dan Filsafat (LSAF), cetakan I<br /> Dewan Syariah Nasional MUI-Bank Indonesia, Himpunan Fatwa DSN MUI, Edisi ke-3, 2006<br /> Doni Rekro Harijani, Etos Kerja Perempuan Desa: Realisasi Kemandirian dan Produktivitas Ekonomi, Yogyakarta : Philosophy Press, 2001<br /> Farida Rahmawati, Analisis Portfolio Saham Syariah Pada BEJ, tesis, Jakarta,: PSTTI-UI, 2003 <br /> Fauzan Saleh, Membangun Kesalehan individu dan Sosial untuk kesejahteraaan Yang humanis dalam buku Agama sebagai Kritik Sosial di tengah Arus Kapitalisme Global ed Asror Yusuf ,Yogyakarta: IRCISOD, 2006<br /> Frank E vogel dan Samuel Hayes, Islamic Law and Finance; Religion, Risk, and Return, Khwer Law International, Netherlands, 1998<br /> Frans Magnis Suseno, Etika Umum, Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Yogyakarta: Kanisius , 1979 <br /> Harvey Cox, The Sacular City, New York, MacMillan, 1978. <br /> Hulwati, Transaksi Saham di pasar Modal Indonesia; Perspektif Hukum Islam, UII Press, Yogyakarta, 2001<br /> Ibrahim Warde, Islamic Finance in The Global Economy, Eidenburgh University Press, 2001<br /> Joachim Wach, Sociology of Religion , The University of Chicago Press, 1948<br /> Koentjaraningrat et, al, Kamus Istilah Antropologi, Jakarta : Pusat Bahasa Diknas, 2003. <br /> Koentjaraningrat Pengantar Antropologi Jilid I, Jakarta : Rineka Cipta , 1996<br /> Leong G. Sciffman & Leslie Lazar Kanuk, Consumer Behaviour, terj Prentice Hall, 1999<br /> Lukman Al Hakim, Religiusitas dan Etos Kerja Dalam Peningkatan Ekonomi Umat ( Studi pada Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat). Disertasi IAIN Jakarta : Perpustakaan PPS IAIN Jakarta, 2008 <br /> Masyhuri, Teori Ekonomi dalam Islam, Yogyakarta, Kreasi Wacana,2005 <br /> Mahmud syaltut, Al-Islam Aqidah wa Al-Syariah ,mesir: dar Al-Qalam, 1966<br /> Milton Rokeach, Belief, Attitude and Values ,San Fransisco: Jossey Bas, inc 1969 <br /> Mohammad Sobary, Kesalehan dan Tingkah Laku ekonomi, penerjemah Hartono Hadikusumo Yogyakarta : Bentang Budaya , 1995<br /> Mozer Kahf, Ekonomi Islam: Telaah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam penerjemah Machnun Husein Yogyakarta : PT Tiara Wacana 1995 <br /> M. Umer Chapra, The Future of Economics : An Islamic Perspective,(terj), Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam: Jakarta : Tazkia Cendikia, 2001<br /> M Yusuf Asry, Pemahaman Keagamaan dan Etos Kerja Ekonomi dalam masyarakat Islam di kabupaten Bantul Yogyakarta, jurnal multikultural dan multireligius harmoni, vo VII no.28 , 2008<br /> Mustafa Edwin Nasution,et al, Pengenalan Esklusif Ekonomi Islam, Jakarta :Kencana, 2006<br /> Munif Suratmaputra, Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali; Maslahah Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta : Pustaka Firdaus, 2002<br /> Munrokhim Misanam dan Lili Liana, Bunga Bank , Bagi Hasil dan Religiusitas : Suatu Investigasi Loyalitas Nasabah Terhadap Perbankan Syariah , Jurnal Sinergi Vol I , 2007<br /> M. Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi ; Islamisasi Ekonomi Kontemporer, Risalah Gusti, 1999<br /> M. Syafi’’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani press, Jakarta, 2002<br /> Mohammad Obaidullah, Islamic Risk Management; Toward Greater ethics and Efficiency”, International Journal of Islamic Financial Services, Vol. 3, no. 4<br /> Mohammad Ali Elghari, “Credit Risk in Islamic Banking and Finance,” Jurnal of Economic Studies, vol. 10, no.2, Maret 2003<br /> Notoatmodjo, Konsep Perilaku; Pengertian Perilaku, Bentuk Perilaku, dan Domain Perilaku, ( artiket) 2007.<br /> Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an; Tafsir Maudhu’I atas pelbagai persoalan Umat, Jakarta; Mizan, 1997<br /> PT.BEI,, Buku Panduan Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia, Jakarta :PT. Bursa Efek Indonesia,2008 <br /> Peter Salim, Kamus Umum Bahasa Indonesia Kontemporer, Jakarta : Modern English, 1991<br /> Rizma Fitri, Korelasi Religiusitas dengan Etos kerja Pegawai Tetap ( studi kasus pegawai di lingkungan IAIN Sunan Ampel), jurnal of Indonesia Islam Community Research Vol IX no. 3 Desember 2007<br /> Roland Robertson ed, Agama dalam Analisa dan Interpretasi Sosiologis penerjemah Achmad Fedyani Saifuddin ,Jakarta: Cv Rajawali 1992 <br /> Rusli Karim, Dua Paradigma Pembangunan; Perspektif Islam, Prismma, 1994, XXIII, no. II, <br /> Ruqoiyah Waris Masqood, Harta dalam Islam PanduanAl-Qur’an dan al-hadits dalam mencari dan Membelanjkan Harta dan kekayaan Jakarta: Lintas Pustaka, 2003<br /> Sami al Suwailem, “toward an Objective Measure of Gharar in Exchange,”, journal of Islamic economic Studies, Vol. 7, no.1&2, 1999<br /> Suad Husnan, Dasar-Dasar Teori Portfolio dan Analisis Sekuritas, Yogyakarta :AMP YKPN, 2001<br /> Syamsuddin, Kehidupan Keagamaan dan Etos Kerja Pedagang Madura : Studi Kasus di kodya Yogyakarta , Yogyakarta:P3M IAIN Sunan Kalijaga<br /> Syed Omar Syed Agil, “Rationality in Economic Theory, A Critical Appraisal”, dalam Reading Micro Economics, An Islamic Perspective, Sayyid Taher, dkk (editor), Malaysia: Longman, 1992,<br /> Sonny Keraf dan Robert Haryono Imam, Etika Bisnis : Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur, Yogyakarta; Kanisius, 1995. <br /> Sofiniyah Ghufron, dkk, Sistem Keuangan dan Investasi Syariah, h. 17-18, Jakarta, Renaisan, 2005<br /> Sofyan S Harahap, Menuju Perumusan Teori Akuntansi Islam, Pustaka Quantum2001<br /> Taufik Abdullah ed, Agama, Etos Kerja dan Perkembangan Ekonomi Jakarta : LP3ES 1986 <br /> Tim Pusat pengkajian dan pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII bekerja sama dengan Bank Indonesia, Ekonomi Islam, Jakarta, 2008<br /> Taqiyuddin An-nabhani, Membangun sistem ekonomi Islam alternatif: perspektif Islam Suarabaya: Risalah Gusti, 1996 <br /> Thariqullah Khan & Habib Ahmed, risk Management; an Analysis of issues in Islamic Financial Industry, Jeddah, Islamic Reseacrh and training Institute, IDB, 2001<br /> The Accounting & Auditing Organization for Islamic Institutions (AAOIFI), Sharia Standards, No. 17, Manama, Bahrain, 2003<br /> Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Pasal.1.<br /> Umer Chapra, The Future of Economic; An Islamic Perspective,Jakarta: SEBI, 2000<br /> Zainal Abidin Ahmad, Dasar-dasar Ekonomi Islam , Jakarta:Bulan Bintang ,1979 <br /> Zaki Fuad, Wawasan Ekonomi Islam Tentang Pemenuhan Kebutuhan dan Distribusi Pendapatan, Jakarta : Perpustakaan PPS UIN Jakarta, 2005<br /> Zuber Hasan, Introduction to Microeconomics, An Islamic Prespective, Malaysia Practice Hall, cetakan I, 2006<br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> Religiusitas dan Perilaku Investasi Muslim<br /> Di Pasar Modal<br /> <br /> Abstract.<br /> One of the motives of human conduct economic activities is the basis of personal interests’ drive, which acts as the driving force and lead people to do everything from the community willing to pay. Needs to encourage economic behavior varies according to the economic system adopted. These differences can not be separated from philosophy, ideology, religion and politics that underlies it. <br /> <br /> Religion as an ideology of Muslim life should affect the attitudes and behavior of Muslims in the whole life. Islam through his teachings have set moral and ethical framework as a reference for his role in living human on earth. Ethical investment itself is reflected in the concept of zakah, infak, Sadaqah and Kehalalan includes the investment selection methods and investment instruments. <br /> <br /> Previous studies have shown that there is the influence of religiosity of the Muslim work ethic. The rationale of this study wanted to know how far a person affects the behavior of religiosity in the capital market. <br /> <br /> To achieve the research objectives, the research methods used is qualitative. Where qualitative research does not rely on evidence based on mathematical logic, and statistical methods. This approach was chosen because in qualitative research and is considered realistic given the holistic meaning because in it there are interconnections between one situation to another situation. <br /> <br /> These results prove that the religiosity of Muslim investors in Pekalongan, who visits based on an understanding of faith, religious practices and knowledge of Islamic economics are well enough. This can be understood that the majority of investors believe as Muslims pekalongan pillars of faith in faith, running all the pillars of Islam except the pilgrimage only partially, and learn about the instruments of lawful under sharia-based economy. <br /> <br /> But does this really affect the religiosity of investment behavior in the capital market?. Reality on the ground claim that religiosity in the above categories does not automatically push pekalongan Muslim investors will choose the lawful instruments in the capital markets and how to invest as outlined by the values of Islam in the economy, But more influenced by human rationality and profit motives. <br /> <br /> In the selection of investment instruments, investment portfolio development and investment techniques are not affected by the practice of worship and faith. Muslim investors in the sense that religious believers must practice their religion and the Sunnah, to understand the Islamic investment does not automatically affect the way of investment in the capital markets. Selection ribawi instruments, the practice of short selling, margin trading in order to obtain capital gains is still a lot done, because of their motive “getting profit.” .Another fact, this reseach also obtained the result that Muslim investors aged 50 years and over, who understand and internalize the Islamic economic-values and well religiosity , preferring Kehalalan compared with the addition of investment capital value in a way that is prohibited by Islam. <br /> <br /> Keywords: religiosity, the behavior of investment, capital markets.<br /> <br /> <br /> <br /> Agama dan Perilaku Ekonomi.<br /> <br /> Kegiatan berekonomi manusia pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh motivasi, kebutuhan hidup dari manusia itu sendiri. Menurut Simon (2000;66-67) teori tingkah laku dalam ekonomi digantung pada asumsi-asumsi rasionalitas. Disamping itu teori tingkah laku ekonomi juga menjelaskan motivasi manusia yang melandasi pengambilan keputusan dalam ekonomi, dan keadaan-keadaan yang secara khusus memotivasi kemunculannya.<br /> Terdapat dua faktor yang mempengaruhi seseorang untuk bertindak. Salah satunya adalah faktor eksternal yaitu lingkungan, baik lingkungan fisik, ekonomi, politik, dan sebagainya. Faktor lingkungan ini sering menjadi faktor yang dominan yang mewarnai perilaku seseorang, termasuk di dalamnya faktor lingkungan yang bercirikan keagamaan.(Notoatmojo:2007, 139)<br /> Agama sebagai sistem keyakinan dapat menjadi bagian inti dari sistem-sistem nilai yang ada dalam kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan. Michael Mayer dalam Monzer Khaf (1995;21) mendefinisikan agama sebagai “Seperangkat kepercayaan atau aturan yang pasti untuk membimbing manusia dalam tindakannya terhadap Tuhan, orang lain, dan terhadap dirinya sendiri.” Definisi tersebut memberikan pemahaman adanya hubungan manusia dengan Tuhan dan juga adanya hubungan antara manusia dengan sesamanya yang secara umum meliputi berbagai aspek kehidupan. <br /> Fungsi paling mendasar dan universal dari semua agama adalah bahwa agama memberikan orientasi dan motivasi serta membantu manusia mengenal sesuatu yang bersifat sakral. Lewat pengalaman beragama (religious experience) yakni penghayatan terhadap Tuhan atau agama yang diyakininya, maka manusia sebagaimana yang dikatakan Joachim Wach (1948;14), memiliki kesanggupan, kemampuan dan kepekaan rasa untuk mengenal, mendekatkan diri bahkan memahami eksistensi sang Ilahi. <br /> Pada zaman keemasan Islam yakni abad ke 7 sampai ke -14, ekonomi dan agama itu adalah satu kesatuan. Begitupun di Barat, ekonomi juga berkait dengan agama, dimana ahli ekonomi eropa adalah pendeta yang sekaligus ahli agama. Pada zaman pertengahan, ekonomi skolastik dikembangkan oleh ahli gereja seperti Thomas Aquinas,Augustin dan lain-lain. Pada zaman Revolusi Inggris, agama dipisahkan oleh kegiatan manusia dalam hal keduniawian. Namun akhir-akhirini, para ekonom kontemporer kembali mencari dan menyadari betapa pentingnya kajian ekonomi yang berkarakter relijius, bermoral dan humanis. <br /> Gunnar Myrdal dalam bukunya Asian Drama menyusun kembali ilmu ekonomi yang berkait dengan nilai kemanusiaan, baik perorangan, masyarakat maupun bangsa. Eugene Lovell juga melakukan pendekatan humanistik dalam mengkaji ilmu-ilmu ekonomi dengan bukunya “Humanomic”. Begitu juga EF Schumacher dalam “Small is Beautiful, Economics as if People mattered. Para ekonom tersebut menyadari sepenuhnya bahwa meniadakan hubungan kajian ekonomi dan nilai-nilai moral, etika dan humanistik adalah suatu kekeliruan besar dan tidak bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan manusia dan alam semesta. Kesadaran ini muncul setelah menyaksikan hasil dari model pembangunan sosio-ekonomi yang berasaskan model liberal – kapitalistik dan teori pertumbuhan neo-klasikal, maupun model marxist dan neo-marxist, dimana keduanya mengutamakan kehidupan materialistik hedonis. <br /> Menurut Saefudin (1997:36) tiap aliran agama memiliki pendekatan kajian ekonomi masing-masing sebagaimana penampilannya yang tercermin pada tingkah laku ekonomi manusia. Kajian ilmu ekonomi pada abad pemikiran dewasa ini (the age of reason) mengarah kepada tidak hanya bertolak dari asas kapitalisme dan marxisme, tetapi ada asas lain yang lebih human, yakni ilmu ekonomi yang lebih terandalkan dalam menjaga keselamatan seluruh ummat manusia dan alam semesta. Ekonomi yang memiliki nilai-nilai kebenaran (logic), kebaikan (ethic), dan keindahan (aesthetic). Ekonomi yang dapat membebaskan manusia dari aksi penindasan, penekanan, kemiskinan, kemelaratan dan segala bentuk keterbelakangan, dan dapat meluruskan aksi ekonomi dari karakter yang tidak manusiawi, yakni ketidak adilan, kerakusan dan ketimpangan.<br /> Islam merupakan ajaran yang mengatur kehidupan dalam semua dimensi baik akidah, ibadah, dan semua aspek kehidupan manusia termasuk semua bentuk muamalah, khususnya pada hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi. Dalam kaitan ini, Ibnu Khaldun dalam ”Mukaddimah”nya menjelaskan secara gamplang tentang prinsip-prinsip ekonomi. Pengetahuan Ibnu Khaldun tentang prinsip-prinsip ekonomi sangat jauh ke depan. Sejumlah teori dan gagasannya pada enam abad yang lalu masih dianggap sebagai pelopor bagi formulasi teori yang lebih modern dan canggih. <br /> Menurut Ibnu Khaldun, syariah mempunyai peranan penting dalam membentuk perilaku masyarakat dalam pembangunan ekonomi. Syariah mengutamakan kerjasama yang menjembatani perbedaan yang ada. Syariah dapat membantu masyarakat menanamkan kualitas kebaikan seperti ketaatan, kejujuran, integritas, kesederhanaan, dan persamaan kebersamaan yang dapat memberikan kontribusi terhadap proses pembangunan, keadilan, saling pengertian, kerjasama, kedamaian, dan keharmonisan sosial serta mengontrol tingkah laku yang dapat membahayakan masyarakat. <br /> Secara lebih rinci Umer Chapra dalam bukunya The Future of Economic menjelaskan peran agama di dalam memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi keperibadian – yaitu perilaku, gaya hidup, selera dan preferensi manusia dan sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya, dan lingkungan. Menurutnya, hal tersebut sangat mempengaruhi sifat, kuantitas dan kualitas kebutuhan materi maupun kebutuhan psikologis dan juga metode pemuasannya. Keyakinan ini dapat mendorong terciptanya keseimbangan antara dorongan material dan spiritual, meningkatkan solidaritas sosial, dan mencegah berkembangnya anomie – suatu kondisi ketiadaan standar moral. Agama menjadi filter moral yang memberikan arti dan tujuan pada penggunaan sumber daya, serta memotivasi mekanisme yang dipelukan bagi operasi yang efektif. <br /> Ekonomi Islam menurut Chapra sejatinya dapat menjadi kekuatan baru dalam mewarnai kehidupan manusia. Kombinasi dimensi spiritual yang meneduhkan serta rasionalitas yang meyakinkan sangat berpotensi untuk memperbaiki kondisi kehidupan manusia. Dengan itu, kesejahteraan dan kebahagian manusia tidak semata berlaku secara individual tetapi juga yang bersifat sosial. Paradigma ekonomi Islam mencerminkan suatu pandangan dan perilaku yang mencerminkan pencapaian falah. Ada dua sudut pandang yang mendasari paradigma ekonomi Islam, yaitu paradigma berfikir dan berperilaku (behaviour paradigm) dan paradigma umum (grand pattern). <br /> Berinvestasi merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan merupakan cara untuk meningkatkan standar hidup keluarga yang lebih baik di masa depan. Investasi juga bermanfaat untuk menghadapi risiko-risiko yang disebabkan karena suatu musibah yang mungkin terjadi. Masyarakat yang tidak siap dalam menghadapi risiko, tidak jarang harus menjual aset-aset produktif yang dimanfaatkan untuk mencari nafkah pada saat mengalami suatu musibah yang memerlukan dana yang besar. Sementara dalam jumlah yang signifikan, Investasi merupakan salah satu sumber dana yang dapat dipergunakan untuk memajukan usaha-usaha produktif.<br /> Berinvestasi sebagai upaya manusia di dalam memenuhi kebutuhannya , juga dipengaruhi oleh motivasi atau motif yang melatar belakanginya. Yang dimaksud dengan Perilaku Investasi adalah segala tindakan manusia yang berkaitan dengan kegiatan investasi baik karena dorongan organisme serta hasrat-hasrat psikologinya maupun karena pengaruh masyarakat atau kebudayaannya. <br /> Dalam melakukan kegiatan investasi khususnya dipasar modal, Islam tidak hanya melihat optimalisasi atau maksimalisasi hasil akhir. Niat awal dan proses yang kemudian dijalani harus tetap di jalur syar’i. Norma Islam secara garis besar mengedepankan kehalalan instrumen dan kemanfaatan dan kemashlahatan termasuk didalamnya larangan Larangan Riba, Gharar, Maisir, insider trading, Margin trading, goreng-menggoreng saham dan spekulasi.<br /> <br /> Religiusitas dan Perilaku Investasi Di Pasar Modal<br /> <br /> Pemahaman kegamaan atau Religiusitas bukanlah mengacu pada salah satu faham keagamaan seperti NU atau Muhamadiyah, akan tetapi yang dimaksud religiusitas dalam hal ini adalah keahlian atau besarnya kepatuhan dan pengabdian terhadap agama dan pemahaman keagamaan seperti pengamalan nilai-nilai agama islam yang dianut seperti sholat, puasa, zakat, haji. Sholat sunnah, membaca al-qur’an, Sikap jujur, adil, amanah, pandangan teologis seperti kepercayaan akan takdir dan hari pembalasan (akhirat), dan pemahaman tentang tuntunan ekonomi secara syariah sebagai pemaknaan terhadap ajaran ekonomi dalam islam. Sebagaimana pendekatan Glock dan Start dalam mendefinisikan religiusitas. Menurut Glock dan Start religiusitas sebagai memiliki 5 Dimensi yaitu religious belief dimensi ideology, Religious Practice (dimensi praktik keagamaan, religious feeling dimensi pengalaman dan religious knowledge dimensi pengetahuan agama dan religious efect dimensi konsekwensi. (Roland Robertson, 1992:295)<br /> Namun pada faktanya, perilaku investasi investor dipasar modal sangat dipengaruhi oleh rasionalitas ekonomi, motivasi dan niat. Selanjutnya apakah pemahaman keagamaan (religiusitas) muslim mempengaruhi perilaku investasinya dipasar Modal? Beberapa Penelitian tentang Pengaruh Religiusitas dan etos kerja /dagang telah banyak dilakukan (Weber: Muhammad Sobary (1995): Lukman Hakin(2008)). Adapun Kesimpulan dari penelitian terdahulu tersebut adalah terdapat pengaruh signifikan antara religiusitas dan etos kerja/ dagang dari umat muslim). <br /> Pada tataran keimanan tentang Tuhan, malaikat, Rasul, kitab, hari akhir dan hari pembalasan adalah keyakinan yang wajib diyakini oleh muslim. Kepercayaan dan keimanan dipercaya, akan mempengaruhi cara berfikir yang selanjutnya berimplikasi pada cara berinvestasi. Bahwasannya Allah selalu melihat, Malaikat selalu mencatat dan setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukannya didunia ini di akhirat dan akan adanya pembalasan atas apa yang telah dilakukan oleh manusia, dapat memberikan stimulus dan sekaligus filter kepada seseorang atas apa yang dilakukannya termasuk maencari kekayaan melalui pasar modal.<br /> Namun, kepercayaan akan qadha dan qadar walaupun hal yang wajib diyakini, akan tetapi pemahaman tentang apa yang menjadi qadha dan qadar masih interpretatif. Apakah ketentuan Allah, adalah semua hal telah ditentukan ataukah hanya hidup dan mati manusia saja yang telah ditentukan. Pemahaman qadho dan qadar Allah selanjutnya berimplikasi pada pemahaman tentang konsep “kasb” pada terminologi teologis sebagaiman pandangan jabariyah, qadariyah dan mu’tazilah. <br /> Agama memberikan pandangan yang berbeda tentang harta. Teologi seseorang berpengaruh terhadap etos kerja sebagaimana banyak penelitian menyatakan demikian. (Azhar Arsyad: 1999) Pandangan teologis tentang harta sangat beragam, kaum zuhud memandang harta sebagai lawan yang harus dijauhi dan dibuang dalam keinginan manusia sehingga kemiskinan adalah simbol ketulusan dan kesucian jiwa. <br /> Lain halnya dengan Jabariyyah, kondisi miskin harta adalah musibah yang merupakan ketentuan Allah kepada umatnya dan tidak dapat dihindari, untuk itu kaum jabariyah hanya menyerukan sabar dan Qanaah dan menyerukan orang yang berharta untuk bersedekah dan berzakat.Pandangan ini tidak memberikan sistim atau formulasi agar kemiskinan dapat ditekan dan dapat memberikan stimulus bagi manusia untuk berusaha memperbaiki kehidupannya. <br /> Berbeda halnya dengan Mu’tazilah dan Qadiyah yang berpandangan bahwa manusia memiliki free will kebebasan berusaha. Faham ini menstimulasi umat untuk berusaha semaksimal mungkin dalam memenuhi kebutuhannya. Dan nasib kaya dan miskin bukanlah hal qadrati yang digariskan oleh Allah, akan tetapi adalah keadaaan yang harus diusahakan oleh manusia. <br /> Paradigma berbeda dalam pemahaman teologis mencoba diperkenalkan oleh Engineer yang merupakan sintesa dari pandangan konvensional abad petengahan dengan nama teologi pembebasan. Pemahaman ini mencoba mengikis pemahaman yang terlalu menekankan kepada matafisis yang akhirnya menjauhkan umat pada persoalan yang sesungguhnya dihadapi umat Islam dan mengembangkan relevansi agama dengan problematika faktual yang dihadapi umat. Dan menjadikan agama sebagai kekuatan spiritual bagi manusia untuk mengangkat derajat hidup ditengah perjuangannya untuk bertahan hidup (survival)<br /> Dalam sisi pengamalan ibadah wajib diduga akan memberikan impact kepada perilakunya dalam berekonomi. Terlebih bila nilai ibadah tersebut diinternalisasikan dengan sungguh-sungguh ke dalam kehidupan. Pada dasarnya setiap agama menganjurkan pemeluknya untuk melakukan ajaran agamanya secara rutin dan h menginternalisasi dalam pandangan hidup, pemikiran dan tindakannya. <br /> “ Sesungguhnya sholat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar” <br /> Kenyataan ini juga diamini oleh Amsyari sebagaimana yang dikutip oleh chablullah dalam disertasinya. bahwasannya ajaran spiritualisasi agama yang hanya membatasi Islam hanya untuk ritual dan itupun secara pelan-pelan diabaikan pelaksanaanya ( shalatpun makin jarang, berdoa kalo ada kesulitan, puasa kalau tidak sakit maag) (Chabullullah Wibisonio ,2002:172)<br /> Akan tetapi, dalam penelitian Chablullah Wibisono pula diungkapkan bahwasannya tidak selalu terdapat pengaruh signifikan positif antara aqidah dengan kinerja yang religius. Dengan kekokohan aqidah di dalam jiwa manusia akan mengangkatnya dari materialisme yang rendah dan mengarahkannya kepada kebaikan , kemuliaan, kebajikan, ketentraman yang tercermin pada kinerja. (Chabullullah Wibisonio :2002)<br /> Dalam ekonomi islam dikenal pasar modal syariah dan instrumen investasi syariah berupa saham dan obligasi. Dimana salah satu instrumen investasi halal adalah saham-saham yang tergabung Jakarta Islamic Index. Dari beberapa responden yang peneliti ajak wawancara di dapatkan fakta bahwa beberapa responden mengetahui dengan baik adanya pasar modal syariah dan instrumen syariah di pasar modal. <br /> Lalu apakah keagamaan umat Islam berpengaruh pada perilaku transaksi investor dipasar modal , mulai dari teknik bertransaksi dan pemilihan instrumen investasi? Benarkan secara otomatis investor muslim akan memilih instrumen syariah saja dalam portfolio investasinya? <br /> Berkaitan dengan perilaku investasi di pasar modal, praktik dan aktivitas keagamaan (religiusitas) investor sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis (Rinda Asytuti, 2010) menunjukkan bahwa pemahaman dan praktik pengamalan agama yang dilakukan oleh muslim tidak sigifikan mendorong investor muslin untuk memilih instrumen yang digariskan halal (saham JII, obligasi halal) yang ada di pasar modal.<br /> Fakta dalam penelitian yang dilakukan penulis juga didapatkan fakta bahwa Religiusitas investor muslim yang mempunyai nilai baik, tidak signifikan mendorong perilaku investasi di Pasar modal sebagaimana kriteria halal dalam ekonomi Islam.masih banyak investor Muslim yang memilih instrumen investasi tidak sesuai dengan koridor halal,melakukan aktivitas short selling, margin trading bahkan saham- saham ribawi masih sering dipilih sebagai bagian dari portfolio investasi. <br /> Pengamalan keagamaan secara ritual nyata-nyata tidak dapat mengukur religiusitas seseorang. Karena religiusitas seseorang yang hakiki adalah pemaknaan yang dalam pada hakikat ibadah yang tercermin dalam sikap, tingkah laku dalam berbagai sendi kehidupan. Kesimpulan ini penulis dapatkan dari hasil penelitian yang dilakukan melalui jawaban dari responden yang termasuk religius dan memahami dengan baik ekonomi islam. <br /> Masuk pada makna investasi di sektor keuangan memang dekat dengan motivasi spekulasi. Data menyebutkan hampir mayoritas investor indonesia bertransaksi di pasar modal dengan spekulasi, dimana mereka menggunakan analisis fundamental perusahaan dalam menilai saham, akan tetapi mengikuti analisa teknikal semata berdasarkan chart dan pengamatan tren. <br /> Transaksi di pasar modal memang sarat dengan nuansa spekulasi dan menjadi sekat yang sangat tipis antara transaksi spekulatif dan investasi beberapa ciri perbedaan antara investasi dan spekulasi adalah :<br /> Pertama, Investor mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama. Sementara spekulan bertujuan untuk mendapatkan gain yang biasanya dilakukan dengaupaya goreng menggoreng saham.<br /> Kedua, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada ’spirit’ yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali secara (short term). Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis yang lazimnya bersifat long term.<br /> Ketiga, Spekulasi adalah kegiatan game of chance sedangkan bisnis adalah game of skill. Seorang dianggap melakukan kegiatan spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan <br /> Keempat, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi,sosial,maupun,moral.<br /> Kelima, spekulasi adalah outcome dari sikap mental ‘ingin cepat kaya’. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika.Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah.<br /> Menurut Syafi’i Antonio, bertransaksi atau jual beli saham memang mengandung unsur spekulatif, tetapi dapat diminimalisir melalui disclosure, menghindari insider trading, short selling, dan intervensi hak tertentu. Sementara berfluktuasinya harga saham tidak menjadi masalah karena dapat disamakan dengan jual beli rumah, mobil, emas yang harganya juga berfluktuasi.(Syafi’’I Antonio; 2002)<br /> Selain spekulasi ada unsur-unsur lain yang mesti diwaspadai seperti risiko, ketidak pastian atau gharar di pasar modal harus dibedakan secara jelas. Berkaitan dengan gharar, Vogel dan Hayes menyatakan bahwa gharar sama dengan riba. Vander Heidjen mengatakan ketidak pastian (uncertainty) di masa depan digolongkan menjadi tiga yaitu risk, structural uncertainty dan unknowables. Risk itu memiliki preseden historis dan dapat dilakukan estimasi probabilita untuk hasil yang mungkin muncul. <br /> Menurut Achsien transaksi gharar timbul karena dua sebab, yaitu kurangnya informasi (pengetahuan) sehingga tidak memiliki skill, dan adanya objek. (Farida: 2003: 24) Dengan demikian risiko pada dasarnya tidak dapat dihindari, akan tetapi risiko yang diperbolehkan harus melibatkan pengetahuan – sebagai game of skill, bukan game of chance. Konsekuensi logisnya harus memahami dan menguasai manajemen risiko.<br /> Menurut Chapra, untuk mencegah agar spekulasi tidak berkembang, seorang investor hendaknya mengambil saham yang telah dibeli, melakukan pembayaran secara penuh saat serah terima dan niat memegang saham untuk periode yang tidak terbatas. Dengan perilaku tersebut di atas maka akan terbentuk pasar modal yang mengedepankan perilaku rasional dalam harga saham sesuai dengan tingkat deviden dan ekspektasi yang wajar. Sebab kenyataan yang ada ketidakwajaran dalam fluktuasi harga disebabkan spekulasi yang didukung oleh margin trading.<br /> <br /> Bertransaksi di sektor keuangan memiliki resiko yang lebih besar dibandingkan dengan transaksi dibidang rril. Hal ini sesuai dengan tingkat imbal hasil yang tinggi (NO risk No Gain). Mohammad Ali Elgari secara lebih spesifik memahami resiko sebagai Al-kharaju bi al-dhaman diartikan sebagai hak atas pendapatan adalah berdasarkan tanggung jawab untuk menanggung kerugian (entitlement to revenue is based on corresponding liability for bearing loss). Al-ghunmu bi al-gurtm adalah sebagai keuntungan terkait dengan risiko kerugian (profit is linked loss)( Mohammad Ali Elghari: 2003: 12)<br /> Risiko menurut Ibn Taymiyyah (7728H/1328) dalam Suwailem menyatakan sebagai berikut:<br /> “Risk fall in two categories; commercial risk where one would buy a commodity in order to sell it for profit, and rely on Allah for that. Thisk risk is necessary for merchant, and although one might occasionally lose, but this is the nature of commerce. The other type of risk is that of gambling, which impliies eating wealth for nothing; this what Allah say and his Messenger (peace be upon him) have probihated. ( Sami al Suwailem; 1999: 55)<br /> <br /> Dalam memberikan patokan sejauh mana risiko yang dapat ditoleransi seseorang dalam transaksi invesatsi syariah para ahli fiqh memberikan beberapa syarat sehingga resiko tersebut dapat ditoleransi. Menurut suwailem ada tiga risiko yang dapat dikategorikan sebagai tolerable risk:<br /> 1. Dapat diabaikan<br /> 2. Tidak dapat dihindarkan<br /> 3. Tidak diinginkan dengan sengaja<br /> Syarat pertama dapat mengindikasikan bahwa tingkat kemungkinan dari kegagalan sangatlah kecil sehingga potensi dari kegagalan sangat terbatas. Semakin besar potensi kegagalan maka tingkat kepastian akan keberhasilan menjadi menurun. Syarat kedua mengindikasikan bahwa tingkat penambahan dari suatu aktifitas transaksi tidak dapat diwujudkan tanpa adanya kesiapan untuk menanggung risiko. Sedangkan syarat ketiga mengisyaratkan bahwa tujuan dari suatu transaksi ekonomi adalah normal untuk menciptakan nilai tambah, bukan untuk menanggung risiko, sehingga risiko bukan suatu yang menjadi keinginan dari suatu transaksi keuangan dan investasi.<br /> Agama atau religiusitas akan berpengaruh secara signifikan bilamana nilai-nilai ibadah ritual dan nilai keimanan benar-benar terinternalisasi dalam hati dan keniatan seseorang untuk menjadi hamba yang saleh secara kaffah. Dalam penelitian lain juga dijelaskan bahwa bukanlah faktor agama yang menjadi dasar seseorang memilih transaksi di bank syariah akan tetapi lebih kepada motif ekonomi. Disamping itu, kemapanan ekonomi dan kemapanan usia lah yang ternyata banyak nasabah memilih bank syariah. <br /> Hasil penelitian yang dilakukan penulis mendapatkan kenyataan yang sama sebagaimana Penelitian guntur subadja, yang menyatakan bahwa nasabah yang usianya diatas 45 tahun akan lebih memilih jalur syariah dibandingkan dengan nasabah yang usianya dibawah 45 tahun. Artinya usia seseorang yang sejalan dengan kematangan religiusitas dan kemapanan ekonomi, akan lebih cenderung tidak terlalu melihat keuntungan material semata juga keamanan “spiritual”. (Guntur Subagdja: 2005), <br /> Disisi lain pendidikan juga mempunyai peranan penting dalam pemilihan instrumen investasi syariah, semakin banyak informasi yang diketahui tentang instrumen investasi berbasis syariah maka peluang investor memilih instrumen investasi syariah lebih besar. (Amat Yunus: 2004) <br /> Penelitian Else Fernanda memberikan penegasan pada kesimpulan-kesimpulan sebelumnya dengan menambahkan bahwa pengetahuan investor Raksa dana syariah lebih tinggi dibandingkan dengan investor reksa dana konvensional.(Else Fernanda:, 2005)<br /> DAFTAR PUSTAKA<br /> <br /> Abd. Ghafar b. Ismail dan Moh. Sahruddin B. Sakharani Aman “ The conditional CAPM and Cross Sectional Evidence of Return and Beta For Islamic Unit Trust in Malaysia.”, IIUM Journal Economic management vol 11 N0.1 2003<br /> Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial, (terj), Jakarta: Grafindo Persada, 2000<br /> Adam Nathif Abdul kadeer, “Islamic Bonds; Your Guide to Issuing Structurinch and Investing sukuks”, Euromoney Books, London, 2003.<br /> Adiwarman A Karim, Ilmu ekonomi Islam; Bagaimana seharusnya?, Ulasan atas buku, The Future of Economic; An Islamic Perspective, Landscape Baru Perekonomian Masa Depan, Jakarta, SEBI, 2001<br /> Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, The International Institute of Islamic Thought Indonesia, Jakarta, 2002<br /> Abraham H. Maslow, Motivasi dan Kepribadian ; Teori Motivasi dengan Pendekatan hierarki Kebutuhan Manusia, terj. PT. Pustaka Binaman Pressindo, 1994<br /> Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam jilid 1, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995 <br /> Agustianto, Etika Produksi dalam Islam, Niriah.com, Oktober, 2008<br /> Ahmad Zaenal Abidin, Hubungan Religiusitas dan Tingkah Laku Prososial Mahasiswa Undip, Jakarta : Fakultas Psikologi UI, 2000 <br /> Ajat Sudrajat, Etika Protestan dan Kapitalisme Barat Relevansinya dengan Islam di Indonesia, Jakarta : Bumi Aksara 1994 <br /> Anthony Giddens , Sociology of Religion , Cambridge: Polity Press,1989 <br /> AM.Saefudin, Filsafat, Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Fungsionalisasi Konsep Ekonomi Islam, JKTTI-No. 1-I/Des 1997-Feb 1998<br /> Azhar Arsyad, Pemahaman Teologi dan Implikasinya terhadap manajemen kinerja : Tinjauan terhadap Dimensi Budaya Kerja pada lembaga-lembaga Pendidikan Keagamaan Negeri di Sulawesi Selatan, Disertasi IAIN, Jakarta : Perpustakaan PPS IAIN Jakarta, 1999<br /> Aziz Budi Setiawan, Obligasi (Suukok) Syariah: Alternatif Pendanaan Korporasi,artikel,2004 diunduh tanggal 22Juli 2009<br /> Bukhari Ibra, Artikel, Tantangan Investasi Syariah di Pasar Modal, http//Bukhari Ibra.wordpress.com<br /> Chablulah Wibisono, Pengaruh motivasi Terhadap kinerja Karyawan Sub Sektor Industri Manufaktur di BATAMINDO Batam, Disertasi Surabaya: Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, 2002 <br /> Clifford Geertz, Perubahan Sosial dan Modernisasi ekonomi di Dua kota di Indonesia dalam Taufiq Abdullah ed, Agama, Etos Kerja dan Perkembangan ekonomi, Jakarta : LP3ES, 1986 <br /> Dawam Raharjo, Manifestasi Nilai-Nilai Islam dalam Kegiatan Ekonomi dan Kewiraswastaan, Equilibrium; Jurnal Ekonomi & Kemasyarakatan, Vol. 2 No.2 januari – April 2006 <br /> Dawam Raharjo, “Islam dan Transformasi social-Ekonomi, Yogyakarta, Lembaga Sosial, Agama dan Filsafat (LSAF), cetakan I<br /> Dewan Syariah Nasional MUI-Bank Indonesia, Himpunan Fatwa DSN MUI, Edisi ke-3, 2006<br /> Doni Rekro Harijani, Etos Kerja Perempuan Desa: Realisasi Kemandirian dan Produktivitas Ekonomi, Yogyakarta : Philosophy Press, 2001<br /> Farida Rahmawati, Analisis Portfolio Saham Syariah Pada BEJ, tesis, Jakarta,: PSTTI-UI, 2003 <br /> Fauzan Saleh, Membangun Kesalehan individu dan Sosial untuk kesejahteraaan Yang humanis dalam buku Agama sebagai Kritik Sosial di tengah Arus Kapitalisme Global ed Asror Yusuf ,Yogyakarta: IRCISOD, 2006<br /> Frank E vogel dan Samuel Hayes, Islamic Law and Finance; Religion, Risk, and Return, Khwer Law International, Netherlands, 1998<br /> Frans Magnis Suseno, Etika Umum, Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Yogyakarta: Kanisius , 1979 <br /> Harvey Cox, The Sacular City, New York, MacMillan, 1978. <br /> Hulwati, Transaksi Saham di pasar Modal Indonesia; Perspektif Hukum Islam, UII Press, Yogyakarta, 2001<br /> Ibrahim Warde, Islamic Finance in The Global Economy, Eidenburgh University Press, 2001<br /> Joachim Wach, Sociology of Religion , The University of Chicago Press, 1948<br /> Koentjaraningrat et, al, Kamus Istilah Antropologi, Jakarta : Pusat Bahasa Diknas, 2003. <br /> Koentjaraningrat Pengantar Antropologi Jilid I, Jakarta : Rineka Cipta , 1996<br /> Leong G. Sciffman & Leslie Lazar Kanuk, Consumer Behaviour, terj Prentice Hall, 1999<br /> Lukman Al Hakim, Religiusitas dan Etos Kerja Dalam Peningkatan Ekonomi Umat ( Studi pada Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat). Disertasi IAIN Jakarta : Perpustakaan PPS IAIN Jakarta, 2008 <br /> Masyhuri, Teori Ekonomi dalam Islam, Yogyakarta, Kreasi Wacana,2005 <br /> Mahmud syaltut, Al-Islam Aqidah wa Al-Syariah ,mesir: dar Al-Qalam, 1966<br /> Milton Rokeach, Belief, Attitude and Values ,San Fransisco: Jossey Bas, inc 1969 <br /> Mohammad Sobary, Kesalehan dan Tingkah Laku ekonomi, penerjemah Hartono Hadikusumo Yogyakarta : Bentang Budaya , 1995<br /> Mozer Kahf, Ekonomi Islam: Telaah Analitik Terhadap Fungsi Sistem Ekonomi Islam penerjemah Machnun Husein Yogyakarta : PT Tiara Wacana 1995 <br /> M. Umer Chapra, The Future of Economics : An Islamic Perspective,(terj), Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam: Jakarta : Tazkia Cendikia, 2001<br /> M Yusuf Asry, Pemahaman Keagamaan dan Etos Kerja Ekonomi dalam masyarakat Islam di kabupaten Bantul Yogyakarta, jurnal multikultural dan multireligius harmoni, vo VII no.28 , 2008<br /> Mustafa Edwin Nasution,et al, Pengenalan Esklusif Ekonomi Islam, Jakarta :Kencana, 2006<br /> Munif Suratmaputra, Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali; Maslahah Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta : Pustaka Firdaus, 2002<br /> Munrokhim Misanam dan Lili Liana, Bunga Bank , Bagi Hasil dan Religiusitas : Suatu Investigasi Loyalitas Nasabah Terhadap Perbankan Syariah , Jurnal Sinergi Vol I , 2007<br /> M. Umer Chapra, Islam dan Tantangan Ekonomi ; Islamisasi Ekonomi Kontemporer, Risalah Gusti, 1999<br /> M. Syafi’’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani press, Jakarta, 2002<br /> Mohammad Obaidullah, Islamic Risk Management; Toward Greater ethics and Efficiency”, International Journal of Islamic Financial Services, Vol. 3, no. 4<br /> Mohammad Ali Elghari, “Credit Risk in Islamic Banking and Finance,” Jurnal of Economic Studies, vol. 10, no.2, Maret 2003<br /> Notoatmodjo, Konsep Perilaku; Pengertian Perilaku, Bentuk Perilaku, dan Domain Perilaku, ( artiket) 2007.<br /> Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an; Tafsir Maudhu’I atas pelbagai persoalan Umat, Jakarta; Mizan, 1997<br /> PT.BEI,, Buku Panduan Indeks Harga Saham Bursa Efek Indonesia, Jakarta :PT. Bursa Efek Indonesia,2008 <br /> Peter Salim, Kamus Umum Bahasa Indonesia Kontemporer, Jakarta : Modern English, 1991<br /> Rizma Fitri, Korelasi Religiusitas dengan Etos kerja Pegawai Tetap ( studi kasus pegawai di lingkungan IAIN Sunan Ampel), jurnal of Indonesia Islam Community Research Vol IX no. 3 Desember 2007<br /> Roland Robertson ed, Agama dalam Analisa dan Interpretasi Sosiologis penerjemah Achmad Fedyani Saifuddin ,Jakarta: Cv Rajawali 1992 <br /> Rusli Karim, Dua Paradigma Pembangunan; Perspektif Islam, Prismma, 1994, XXIII, no. II, <br /> Ruqoiyah Waris Masqood, Harta dalam Islam PanduanAl-Qur’an dan al-hadits dalam mencari dan Membelanjkan Harta dan kekayaan Jakarta: Lintas Pustaka, 2003<br /> Sami al Suwailem, “toward an Objective Measure of Gharar in Exchange,”, journal of Islamic economic Studies, Vol. 7, no.1&2, 1999<br /> Suad Husnan, Dasar-Dasar Teori Portfolio dan Analisis Sekuritas, Yogyakarta :AMP YKPN, 2001<br /> Syamsuddin, Kehidupan Keagamaan dan Etos Kerja Pedagang Madura : Studi Kasus di kodya Yogyakarta , Yogyakarta:P3M IAIN Sunan Kalijaga<br /> Syed Omar Syed Agil, “Rationality in Economic Theory, A Critical Appraisal”, dalam Reading Micro Economics, An Islamic Perspective, Sayyid Taher, dkk (editor), Malaysia: Longman, 1992,<br /> Sonny Keraf dan Robert Haryono Imam, Etika Bisnis : Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi Luhur, Yogyakarta; Kanisius, 1995. <br /> Sofiniyah Ghufron, dkk, Sistem Keuangan dan Investasi Syariah, h. 17-18, Jakarta, Renaisan, 2005<br /> Sofyan S Harahap, Menuju Perumusan Teori Akuntansi Islam, Pustaka Quantum2001<br /> Taufik Abdullah ed, Agama, Etos Kerja dan Perkembangan Ekonomi Jakarta : LP3ES 1986 <br /> Tim Pusat pengkajian dan pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII bekerja sama dengan Bank Indonesia, Ekonomi Islam, Jakarta, 2008<br /> Taqiyuddin An-nabhani, Membangun sistem ekonomi Islam alternatif: perspektif Islam Suarabaya: Risalah Gusti, 1996 <br /> Thariqullah Khan & Habib Ahmed, risk Management; an Analysis of issues in Islamic Financial Industry, Jeddah, Islamic Reseacrh and training Institute, IDB, 2001<br /> The Accounting & Auditing Organization for Islamic Institutions (AAOIFI), Sharia Standards, No. 17, Manama, Bahrain, 2003<br /> Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Pasal.1.<br /> Umer Chapra, The Future of Economic; An Islamic Perspective,Jakarta: SEBI, 2000<br /> Zainal Abidin Ahmad, Dasar-dasar Ekonomi Islam , Jakarta:Bulan Bintang ,1979 <br /> Zaki Fuad, Wawasan Ekonomi Islam Tentang Pemenuhan Kebutuhan dan Distribusi Pendapatan, Jakarta : Perpustakaan PPS UIN Jakarta, 2005<br /> Zuber Hasan, Introduction to Microeconomics, An Islamic Prespective, Malaysia Practice Hall, cetakan I, 2006
1 komentar:
RINDA ASYTUTI
13 Juli 2011 pukul 00.35
bagusss.good job
Balas
Hapus
Balasan
Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blogroll
http://www.al-habib.info.com
http://www.clocklink.com
http://www.google.com
http://www.indowebster.com
http://www.rindaasytuti.wordpress.com
http://www.stain-pekalongan.com
http://www.yahoo.com
template
tuk header
bagusss.good job
BalasHapus